Sebar Foto Kelamin di WhatsApp
Sebar Potret Kemaluan Sendiri di WhatsApp, Oknum Mahasiswa Balikpapan Kena Pasal Dua UU Sekaligus
Sebar potret alat kemaluannya sendiri di WhatsApp, mahasiswa Balikpapan ini kena UU ITE dan asusila.
Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
BACA JUGA
Pelaku Perampokan Tambak Diringkus Polres Tarakan, Dijerat Pasal Berlapis Karena Bawa Senpi Rakitan
Tiga Tahun Warga Resah dengan Tindakan Prostitusi Terselubung di Kopi Pangku Kukar
Wabah Corona di Wuhan China, Mahasiswa Asal Samarinda Ini Tetap Lanjutkan Kuliah, Solusi Via Online
8 WNI asal Samarinda Kembali dari Natuna, Wawali Samarinda : Kita Tidak Perlu Khawatir
"Pada 10 Februari pukul 15:30, ada beberapa orang yang merasa dilecehkan. Oleh karenanya mereka, ada 2 orang, melapor ke Polda Kaltim terkait dengan pelanggaran dugaan susila yang dilakukan melalui elektronik, yaitu menggunakan handphone baik itu dari video call maupun juga mengirim gambar-gambar porno melalui WhatsApp yang dilakukan oleh terduga TDA terhadap korbannya," kata Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto saat kegiatan Rilis yang digelar di Mapolda Kaltim, Senin (17/2).
Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku setiap pagi dan malam mengalami peningkatan libido sehingga ia nekat melakukan tindakan aneh tersebut.
(tribunkaltim.co/zainul)