Darurat Narkoba
Kasus Sabu 2 Kilogram, Dijatuhi Hukuman Mati oleh PT Kaltim, Bang Toyib Ajukan Grasi ke Presiden
Terpidana mati kasus narkotika, Arman Suyuti alias Bang Toyib, hingga saat ini belum dieksekusi.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kasus sabu 2 Kilogram, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, Bang Toyib ajukan grasi ke Presiden.
Terpidana mati kasus narkotika, Arman Suyuti alias Bang Toyib, hingga saat ini belum dieksekusi.
Meskipun telah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda Nomor 94/Pid/2016/PT SMR tertanggal 11 Oktober 2016.
Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bulungan, yakni hukuman seumur hidup.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Anggota Satpol PP Tarakan Dianiaya Oknum Pengetap Saat Amankan SPBU
BREAKING NEWS Autopsi Jenazah Reza di Kukar, Pemuda yang Ditemukan Gantung Diri di Teras Rumah
BREAKING NEWS Desa Bukit Subur di Penajam Terendam Banjir, Ketinggian Air Sampai 100 Centimeter
BREAKING NEWS Autopsi Jenazah Ahmad Yusuf, Makam Dibongkar, Kasus Balita Ditemukan Tanpa Organ Tubuh
Bang Toyib juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.
kasus
sabu
2 Kilogram
hukuman
mati
Pengadilan Tinggi
Kaltim
Bang Toyib
grasi
Presiden
Samarinda
Tanjung Selor
Chaerul Amir
vonis
Arman Suyuti
Kajati
Kalimantan Timur
Pemkab PPU Bentuk Masyarakat Anti Narkoba, BNK Penajam Buat Program Desa Bersinar |
![]() |
---|
Tersangka Merasa Dijebak, Mengirim Sabu ke Balikpapan dengan Kamuflase Mobil Bermuatan Telur 23 Ikat |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Amankan Narkotika Jenis Sabu yang Dikirim dari Aceh Seberat Satu Kilogram |
![]() |
---|
BNNP Kaltim Beber Daerah Penajam Paser Utara jadi Wilayah Transit Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Ada Pemuda Mencurigakan Kala Kemudikan Motor di Babulu PPU, Polisi Geledah Temukan 5 Paket Sabu |
![]() |
---|