Pendemo Rusak Pagar Utama Pabrik CPO Bontang, PT EUP Mengaku Rugi Hingga Rp 300 Juta
Tiga orang pengunjuk rasa pabrik Crude Palm Oil ( CPO ) PT Energi Unggul Persada di Kota Bontang Kalimantan Timur masuk bui.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tiga orang pengunjuk rasa pabrik Crude Palm Oil ( CPO ) PT Energi Unggul Persada di Kota Bontang Kalimantan Timur masuk bui.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Lantaran diduga melakukan pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama.
Demikian ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat kepada Tribunkaltim.co, Selasa (17/2/2020).
"Yang dirusak pagar akses masuk pabrik ( CPO ) PT EUP," ungkapnya.
Baca Juga:
• Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi
• Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim
• Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim
Dirusak pakai tangan.
"Pagar sengnya itu," katanya.
Dari keterangan pelapor kerugian akibat rusaknya seng pabrik tak seberapa.
Namun yang membuat pihak perusahaan adalah terhentinya pekerjaan.
"Gak bisa operasiinal 1 hari, itu dihitung kerugian mereka juga," katanya.
Pagar nilainya gak sampai Rp 30 juta.
Baca Juga:
• NEWS VIDEO Ria Ricis Youtuber Ternama Bakal ke Balikpapan Kalimantan Timur
• Youtuber Ria Ricis Sambangi Plaza Balikpapan, Ngobrol Soal Film Ini, Catat Jadwal Kedatangannya
• Ibu Kota Baru di Kalimantan Adopsi One River One Management, Bappenas Sebut Keterpaduan Hulu Hilir
"Yang berat itu bunga bank modal mereka, kerugian akibat pekerjaan yang tak dikerjakan satu hari sampai Rp 300 juta. Itu keterangan pelapor," ungkapnya.