Berita Pemprov Kalimantan Timur
Ingin Tahu Pembuatan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Sumut Studi ke Kaltim
Suroto menjelaskan proses pembuatan perda ini harus didukung semua pihak, terutama tokoh adat yang tersebar di kabupaten/kota
SAMARINDA – Pemprov Kaltim mendapat kunjungan DPRD dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Senin (17/2/2020). Kedatangan mereka diterima Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim H Suroto di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.
Anggota parlemen dari provinsi dengan semboyan “Tekun Berkarya Hidup Sejahtera Mulia Berbudaya” ingin mengetahui proses pembuatan Perda tentang Perlindungam Masyarakat Hukum Adat.
Suroto menjelaskan proses pembuatan perda ini harus didukung semua pihak, terutama tokoh adat yang tersebar di kabupaten/kota. Perda akan berlaku di kabupaten/kota, sehingga perlu komunikasi dan koordinasi dengan para tokoh adat.
Selain itu, dukungan DPRD provinsi juga diperlukan untuk mengawal rancangan peraturan daerah menjadi perda.
"Karena terkait perlindungan hukum adat sangat rentan terjadi perselisihan. Karena itu harus dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya," ungkap Suroto. Proses penyusunan perda juga harus dilatarbelakangi aspirasi masyarakat yang sangat kuat.
Rombongan dipimpin Muhammad Subandi dari Fraksi Gerindra diikuti 20 Anggota DPRD Sumut. Pertemuan juga dihadiri Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim Deni Sutrisno, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PPP Rusman Yaqub, Anggota DPRD Kaltim Fraksi Partai Golkar Nidya Listiyono dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Kaltim. (jay/sul/adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/karo-hukum-pemprov-kaltim-suroto.jpg)