Kadishub Sebut Truk yang Kecelakaan di Gunung Manggah Itu Memang Boleh Lewat di Situ, Kecuali Hino

Dishub Kota Samarinda inginkan pengembalian fungsi Peraturan Walikota ( Perwali ) Nomor 40 Tahun 2011 yang mengatur tentang Penetapan Lintasan

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, M Riduan
Rapat membahas lalu lintas dan angkutan barang di jalan Oto Iskandar Dinata atau Gunung Manggah, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUN KALTIM. CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Samarinda inginkan pengembalian fungsi Peraturan Walikota ( Perwali ) Nomor 40 Tahun 2011 yang mengatur tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang.

Hal itu disampaikan kepala Dishub Kota Samarinda Ismansyah pada rapat membahas forum lalu lintas dan angkutan jalan tentang lintas angkutan barang di jalan Oto Iskandar Dinata atau Gunung Manggah, Rabu (19/2/2020).

Ismansyah menyampaikan bahwa fungsi Perwali No 40 tahun 2011 harus diaktifkan untuk di jalan Oto Iskandar Dinata atau Gunung Manggah, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

"Jadi kendaraan yang berbobot di bawah 2,1 boleh saja melewati jalanan itu, seperti truk, kecuali Hino, kontainer, itu gak boleh lewat," ucapnya.

Ismansyah  menambahkan truk yang mengalami kecelakaan maut yang menewaskan empat orang pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu, sebenarnya itu boleh melewati.

"kalau itukan masih 2,1 sebenarnya boleh, tetapi karena kecelakaan saja," ucapnya.

Baca Juga:

Pulang dari Indonesian Idol, BCL Sempat Ngobrol dengan Ashraf Sinclair, Tiba-tiba Ini yang Terjadi

INILAH Kata-kata Bunga Citra Lestari alias BCL Setelah Ashraf Sinclair Dimakamkan

Hasil Liga Champions Semalam, Liverpool Tak Seperkasa di Liga Inggris, Keok dari Atletico Madrid

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 19 Februari 2020, Cancer Bahagia, Aquarius & Kekasih Saling Cinta

"Nantinya akan ada penjadwalan untuk demensi di atas 2,1 kapan bisa lewat," ulasnya.

Ia membeberkan akan adanya evaluasi tentang Perwali Nomor 40 tahun 2011.

"Perwali ini tetap berjalan, sambil nantinya kami melakukan evaluasi, untuk target belum ditentukan kalau bisa secepatnya selesai," ucapnya.

Sebenarnya perwali itu ada pengecualiannya, jadinya ready mix bisa saja melawati.

"Ready mix bisa lewat, perwali itu bukan harga mati, semisal mau lewat maka ada izinnya, bahkah bisa dikawal,"ungkapnya.

Ismansyah menambahkan akan ada pelebaran di sepanjang jalan Gunung Manggah.

"Kami memberikan rekomendasi untuk pelebaran dari atas sampai ke bawah ( Sampai pasar ), semisal dengan cara pelebaran ini dalam dua sampai tiga tahun tidak memberikan hasil, maka kita akan berbicarakan mengenai fly over, " ucapnya.

Baca Juga:

Ashraf Sinclair Meninggal, Ariel NOAH Rela Lakukan Ini Demi BCL: Kapan Pun Dia Butuh Ini Pasti Berat

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 19 Februari 2020, Pisces Lawan Rasa Takut, Sagitarius Istirahatlah!

Sempat Diragukan Bobotoh, Wander Luiz Ukir Gol Perdana di Persib Bandung, Kini Banjir Pujian

Kabar Baik ASN, Selain Uang Pensiun Rp1M, Tjahjo Kumolo Singgung Tunjangan di Luar Gaji ke-13 dan 14

Ismansyah menyampaikan bahwa responden dari dinas dan perusahaan, mengikuti saja tentang adanya peraturan Perwali Nomor 40 tahun 2011.

Muhammad Yusuf Sabarudin Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ready mix, sangat mendukung dengan pengaktifan kembali Perwali Nomor 40 tahun 2011 itu.

"Semisal perwali itu diaktifkan, pastinya juga akan mempengaruhi produksi dan jam kerja akan lebih panjang laginya," ucapnya. (m14)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved