Penyebar Video Nakal
Sebarkan Video Tak Senonoh Milik Pacar Sendiri, YP Langgar UU ITE Terancam 6 Tahun Penjara
Sebarkan video tak senonoh milik pacar sendiri, YP melanggar UU ITE dan terancam 6 tahun penjara
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN-Sebarkan video tak senonoh milik pacar sendiri, YP melanggar UU ITE dan terancam 6 tahun penjara
YP (19) warga Kampung Bugis RT 10 Tarakan, Kalimantan Utara, terancam pidana enam tahun penjara setelah dengan sengaja menyebarluaskan video tak senonoh pacaranya sendiri, ZI (19).
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, pemuda pengangguran ini dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal yang kami terapkan itu pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 yang mana itu tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,
dengan ancaman pidana hukuman paling lama enam tahun penjara,” ujar KBO Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, Rabu (19/2/2020).
YP ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh ZI sebagai terduga korban sejak 14 Februari lalu.
BACA JUGA
BREAKING NEWS: Polres Tarakan Ringkus Pelaku Penyebar Video Nakal, Korban Pacar Sendiri
BREAKING NEWS Bakal Calon Perseorangan Pertama, Eddy Subandi-Junaidi Kumpul Berkas Dukungan di KPU
Manajemen AP 1 Bandara Sepinggan Balikpapan Simulasi Penanganan Penumpang Terdeteksi Virus Corona
video
tak senonoh
pacar
UU ITE
Tarakan
Kalimantan Utara
terancam
pemeriksaan
barang bukti
TribunKaltim.co
Running News
Sebar Video Tak Senonoh Pacar Sendiri, YP: Hanya Iseng |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Video Tak Senonoh ZI Tak Tersebar Luas, YP Jadi Tersangka Tunggal |
![]() |
---|
Tak Dikirimi Pulsa Pemuda Asal Tarakan Ini Sebar Video Tak Sopan Pacar Sendiri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polres Tarakan Ringkus Pelaku Penyebar Video Nakal, Korban Pacar Sendiri |
![]() |
---|