TACB Desak Nadiem Makarim Batalkan Formula E Gubernur Anies Baswedan di Monas, Bicara Alasan Sakral
TACB desak Nadiem Makarim batalkan Formula E Gubernur Anies Baswedan di Monas, bicara alasan sakral
TACB yang Berhak
Arkeolog Junus Satrio Atmodjo, anggota TACB Nasional, menegaskan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas apa pun obyek cagar budaya adalah TACB, bukan Tim Sidang Pemugaran ( TSP).
”Ini secara kuat disebutkan dalam UU,” katanya.
Kompas merunut ke Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1443/2017 tentang TACB dan TSP.
Kedua tim dinyatakan harus bersama-sama dalam memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur atas pelaksanaan revitalisasi, renovasi, konservasi, dan adaptasi cagar budaya.
Junus menjelaskan, semuanya harus dilihat lagi pada tupoksinya.
TSP sebetulnya lebih untuk memberikan arahan dan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perubahan gedung karena konservasi, pemugaran.
Sementara untuk yang memberikan rekomendasi atas cagar budaya, khususnya cagar budaya naaional yang mengandung nilai-nilai nasional, seperti kawasan Medan Merdeka, adalah TACB.
Itu sebabnya TACB nasional mempertanyakan rekomendasi yang diberikan TSP DKI.
Apakah rekomendasi itu murni suara tim atau pribadi ketua.
Polemik surat salah ketik
Sebelumnya, ajang balap mobil listrik dengan Jakarta menjadi tuan rumahnya itu disorot terkait izin yang belum diperoleh dari Komisi Pengarah Monas yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Tak hanya itu, meski sudah mengantongi izin dari Mensesneg, polemik kembali muncul terkait surat jawaban Gubernur DKI Jakarta tertanggal 11 Februari 2020.
Isi surat itu menjadi kontroversi karena menyebutkan TACB DKI Jakarta (tingkat provinsi) memberikan rekomendasi pelaksanaan Formula E di Monas.
TACB DKI Jakarta kemudian membantahnya.