Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, 6 Bandar Sabu Diamankan
Sat Resnarkoba Polres Balikpapan ungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Polres Kota Balikpapan, Kamis (20/2/20).
Penulis: Risnawati | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan ungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, 6 bandar sabu diamankan.
Sat Resnarkoba Polres Balikpapan ungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan, Kamis (20/2/20).
"Jadi hari ini (20/2/20) kita melakukan pengungkapan barang bukti atas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan kasus yang terjadi pada 18 sampai dengan 19 Februari 2020.
BACA JUGA
Bupati Penajam Kunjungi Desa Bukit Subur dan Riko, AGM: Ini Genangan Air, Belum Bisa Dibilang Banjir
BREAKING NEWS Pengusaha Negeri Sabah Malaysia Sambangi Balikpapan, Cari Peluang Investasi di IKN
Tak Dikirimi Pulsa Pemuda Asal Tarakan Ini Sebar Video Tak Sopan Pacar Sendiri
Pemerintah Desak Posyantek Lahirkan Inovasi Teknologi Tepat Guna di Bontang Kalimantan Timur
Adapun tersangka dari pengungkapan kasus ini sebanyak 6 orang, terdiri dari S, S, N, AW, Y, dan C.
Selama 2 hari berturut-turut, kejadian penangkapan tersebut terjadi di berbagai lokasi.
Adapun tersangka atas nama S (Sibe) ditangkap di Jl. Batu Ratna KM 11 RT. 12, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Tersangka atas nama S (Botol) ditangkap di Jl. Sei Wain KM 15 RT. 34, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Tersangka atas nama N, ditangkap di Jl. Perum Sepinggan Pratama RT. 46, Sepinggan, Balikpapan Selatan tepatnya di pos security.

BACA JUGA