Aksi Tendangan Kungfu Pemain Persib Esteban Vizcarra Buat Bek Baru Tira Persikabo Bercucuran Darah
Aksi tendangan kungfu pemain Persib Esteban Vizcarra buat bek baru Tira Persikabo bercucuran darah
Hal lain yang juga menjadi pembahasan, kata Heri, adalah jaminan pemakaian stadion yang akan dipresentasikan oleh Ketua Satgas Mafia Bola, Brigjen (Pol) Hendro Pandowo, yang pernah menjadi Kapolrestabes Bandung Kombes, dalam waktu dekat ini.
"Kami sangat mendukung penggunaan Stadion GBLA kembali menjadi homebase Persib Bandung. Berita gembira ini tentunya akan disambut suporter dan masyarakat Bandung dengan mendatangi lapangan sebagai penonton yang baik," ucapnya.
Pada Liga 1 2020, Persib Bandung rencananya mulai kembali menggunakan Stadion GBLA saat menjamu Persela Lamongan, Minggu (1/3/2020).
Hal ini masih mungkin berubah, tergantung hasil penilaian panpel saat melakukan peninjauan lapangan nanti.
Terwujudnya laga perdana Persib Bandung melawan Perselam Lamongan juga sangat bergantung pada kemampuan manajemen Persib mendapat jaminan keamanan.
"Untuk mendapatkannya, Persib harus sukses meyakinkan bahwa pertandingan di Stadion GBLA adalah pertandingan yang layak jadi nontonan masyarakat," katanya.
Angin Segar
Kepastian pemanfaatan kembali Stadion GBLA sebagai homebase Persib Bandung menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para bobotoh.
Terlebih beberapa tahun ini stadion berkapasitas 38 ribu kursi penonton itu terbengkalai karena sejumlah persoalan.
Pakar hukum tata negara dan kebijakan publik Universitas Parahyangan, Prof Asep Warlan, menilai, meskipun dilanda berbagai persoalan, pemanfaatan Stadion GBLA sebagai sarana fasilitas publik dapat dilakukan apabila telah ada kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan PT Adhi Karya selaku pengembang pengerjaan proyek tersebut, khususnya jaminan keamanan konstruksi bangunan yang selama ini menjadi polemik.
"Selama ini persoalannya dari itu (Stadion GBLA) terkait penyelesaian kewajiban kedua belah pihak yaitu, Pemkot Bandung dan PT Adhi Karya. Maka apabila telah ada kesepakatan yang diselesaikan secara perdata, hal ini (pemanfaatan) bisa saja kembali digunakan, selama tidak ada masalah lagi secara hukum," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.
Kepastian itu, imbuhnya, bisa saja batal apabila pihak kontraktor memang tidak memberikan jaminan penggunaan.
"Kalau ternyata pihak pengembang merasa keberatan memberikan rekomendasi jaminan karena masalah kondisi konstruksi yang tidak memungkinkan atau dalam perbaikan, maka menjadi hal logis karena mengancam keamanan dan keselamatan para pengunjung stadion," ucapnya.
• Putra Bupati Lamar Putri Bupati, Tanah 12,6 Hektare, 30 Sapi, 3 Kerbau Jadi Mahar, Belum Uang Panaik
• Update Terbaru Kasus Siswa Pramuka SMP Hanyut Saat Susur Sungai Sempor, 1 Tewas, 22 Masih Dicari
• KPK Lanjutkan Kasus Bank Century, Anak Buah Prabowo Subianto Sebut Pelakunya Terang Benderang
• Anggota Sohibul Imam PKS Ini Puji Menlu, Kritik Menteri Gerindra dan Susi Pudjiastuti Bikin Gaduh
Selain persoalan penyelesaian kewajiban berupa wanprestasi pembangunaan dan penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemkot Bandung, Asep menduga adanya masalah lain yang berkaitan dengan hukum pidana, yaitu penyalahgunaan pemanfaatan anggaran pengerjaan proyek atau korupsi.
Terlebih anggaran pembangunan GBLA terdiri atas dua sumber, yaitu APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kota Bandung.