KPK Dinilai Bambang Widjojanto Cari Sensasi, Penghentian Penyelidikan tak Dikenal KUHP, UU Korupsi
KPK dinilai Bambang Widjojanto cari sensasi, penghentian penyelidikan tidak dikenal dalam KUHP dan Undang-undang Korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - KPK dinilai Bambang Widjojanto cari sensasi, penghentian penyelidikan tidak dikenal dalam KUHP dan Undang-undang Korupsi sekali pun.
Belum lama ini KPK telah sampaikan ke publik soal penghentian penyelidikan kasus Korupsi yang sempat masuk laporan ke KPK.
Kontan hal tersebut pun membuat kaget banyak pihak.
Berangkat dari ini mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto angkat bicara.
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK membuat sensasi
Ketika mengumumkan penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
• Menara Sutet di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Hampir Roboh, Diduga Tanah Tidak Kuat Mengikat
• 22 Paket Sabu Gagal Edar di Bontang, Polisi Tangkap Pengedar di Loktuan Kalimantan Timur
• Eks Bupati Bulungan Anang Dachlan Batal Bertarung Pilgub Kaltara di Jalur Perseorangan Alasannya Ini
• BREAKING NEWS Tertimpa Pohon, Ruang Belajar SMPN 1 Sangkulirang Kutim Kalimantan Timur Ini Hancur
BW, sapaan Bambang, mengatakan penghentian penyelidikan sebetulnya tidak perlu disampaikan oleh pimpinan KPK.
Karena bukan merupakan sebuah prestasi.
"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Bambang Widjojanto
penyelidikan
prestasi
KUHP
pimpinan
Korupsi
penghentian
10 Detik Terakhir Pertemuan Rina Gunawan & Teddy Syach, Sempat Ucapkan Dadah Ayah & Lambaikan Tangan |
![]() |
---|
SERUNYA Mata Najwa Tadi Malam, Najwa Skakmat Jhoni Allen Saat Nasihati Jansen Sitindaon soal Sumpah |
![]() |
---|
Memiliki Utang tapi Tidak Bisa Melunasinya, Bacaan Doa Memohon Kepada Allah Agar Terbebas dari Utang |
![]() |
---|
BLT BPJS 2021 Rp 1,2 juta Mau Cair, Ini Syarat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Subsidi Gaji |
![]() |
---|
Gading dan Gisel Rujuk, Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Bukan Penghalang, Wijin Diragukan |
![]() |
---|