Belum Final, KPK Bisa Buka Lagi 36 Kasus yang Ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan

Belum final, KPK bisa buka lagi 36 kasus yang ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri 

Ketika melakukan penyelidikan tertutup, kata Ali Fikri, tim penyelidik tak serta-merta langsung bisa menangkap seseorang tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.

"Tertangkap tangan itu kan ada beberapa metode, bisa surveillance dan penyadapan.

Nah kemudian begini, misalnya saya melaporkan penyelenggara negara akan ada indikasi suap.

Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan misalnya bukti komunikasinya, barang buktinya," ujar Ali Fikri.

"Karena kan di lapangan itu kan tidak semuanya kita dapat, OTT itu tidak kemudian kita langsung dapat gitu loh.

Banyak faktor di lapangan itu.

Bisa jadi dapat, bisa jadi enggak.

Jadi saat itu bisa tidak tertangkap tangan, belum terjadi tangkap tangan.

Karena di lapangan kita tidak menemukan," ucap Ali Fikri.

Dengan demikian, demi kepastian hukum, penyelidikan itu bisa dihentikan.

Menurut Ali Fikri, apabila dalam penyelidikan tertutup tidak ditemukan terduga pelakunya, KPK bisa mengarahkannya ke dalam penyelidikan terbuka.

"Orangnya kita temui langsung, kita panggil, kita klarifikasi, kita BAP dan sebagainya.

Banyak kasus seperti itu, awalnya kita lidik tertutup, tetapi tidak berhasil menemukan tangkap tangan, misalnya uangnya, makanya kita lidik terbuka," kata Ali.

"Kita panggil, kita klarifikasi, kalau memang bisa, kita jadikan tersangka.

Banyak yang seperti itu Yang 36 ini memang kemudian tidak ditemukan orang-orangnya," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved