Belum Final, KPK Bisa Buka Lagi 36 Kasus yang Ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan
Belum final, KPK bisa buka lagi 36 kasus yang ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan
Bahan penyelidikan tertutup yang dihentikan, menurut Ali, juga bisa disampaikan ke instansi terkait untuk dijadikan sebagai bahan pencegahan.
"Kan saya sebutkan ada terkait kementerian, aparat penegak hukum, DPR/DPRD, ini bisa jadi bahan informasi bahwa kemudian pelakunya tidak ditemukan kan ada informasi awalnya.
Bisa jadi pencegahan, sistem perbaikannya di mana nih, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa, tender, kan kita bisa masuk ke sana," ujar dia.
Ali Fikri menegaskan, penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi ini berdasarkan evaluasi ketat di internal KPK dengan mengacu pada laporan tahunan terakhir.
"Dari evaluasi itu ada 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan dan itu tahunnya ada yang sejak tahun 2008 sampai 2019. Tunggakan itu pengertiannya masih berjalan," kata Ali Fikri.
Dari temuan itu, internal KPK melakukan rangkaian evaluasi di Direktorat Penyelidikan KPK.
Setelah evaluasi, KPK menyusun laporan yang disampaikan ke direktur penyelidikan.
Laporan itu juga disampaikan ke Deputi Penindakan hingga Pimpinan KPK.
"Dilaporkan ke Pimpinan untuk direview ulang.
Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Ali Fikri.
Kasus Bank Century dan Sumber Waras, Pelindo II Lanjut
Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, KPK hentikan 36 perkara akibat tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan.
Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata Firli saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Komisaris jenderal polisi itu menegaskan penghentian kasus dalam tahap penyelidikan merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum.