Sewa Kamar Kos Rp 50 Ribu,Dua ABG di Kediri Mengaku Berciuman dan Saling Raba Saat Ditanya Satpol PP
Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri dari tempat kos dengan sewa per jam di Kelurahan Bandarlor Gang IV
TRIBUNKALTIM.CO, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri dari tempat kos dengan sewa per jam di Kelurahan Bandarlor Gang IV, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (23/2/2020).
Pasangan berinisial IP dan MFK ini dari Kabupaten Kediri.
Mereka sama-sama anak baru gede (ABG).
Usia mereka masih 16 tahun.
Saat diperiksa petugas, kedua pasangan belia itu mengakui di dalam kamar kos telah berciuman dan saling meraba.
Namun pasangan ini membantah telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, pasangan yang diamankan petugas masih sebatas melakukan tindak asusila.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi rumah kos dan putra putrinya," ungkapnya.
Petugas juga melakukan pengawasan dan penertiban rumah kos yang disalahgunakan untuk berbuat mesum.
Nur Khamid juga menegaskan, karena telah memenuhi unsur pelanggaran perda, rumah kos yang disewakan per jam bakal ditutup.
Pemilik tempat kos yang dirazia petugas berinisial FES. Ada 5 kamar yang dapat disewa jam-jaman.
Update Liga Italia Akhirnya Maldini Angkat Bicara Soal Masa Depan Tomori di AC Milan, Harganya Mahal |
![]() |
---|
Indonesia Giveaway Trans 7 Baim Wong Malam Ini 1 Maret 2021, Cara Ikut Kuis dan Perang WhatsApp |
![]() |
---|
9 Pejabat Korps Adhyaksa Kaltim Dirotasi, Lima Orang Jabat sebagai Kajari |
![]() |
---|
Dayana Kenapa Lagi? Usai Seteru Fiki Naki, YouTube Banjir Dislike, Kini Bikin Pengumuman Baru |
![]() |
---|
Jokowi Legalkan Miras, Said Aqil Siradj Kutip Ayat: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan |
![]() |
---|