Persoalan Lingkungan di RTRW Bontang 2019 - 2039, dari Banjir hingga Penurunan Tanah
Persoalan lingkungan di RTRW Bontang 2019-2039, dari banjir hingga penurunan tanah.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Persoalan lingkungan di RTRW Bontang 2019-2039, dari banjir hingga penurunan tanah.
Salah satu narasumber dalam sosialisasi Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW 2019 - 2039,
Adjie Pamungkas ST mengatakan dalam perencanaan tata ruang tersebut ada 2 hal yang jadi hilight, yakni terkait kawasan strategis bencana.
Adalah perkara pengendalian banjir dan air tanah dalam RTRW yang disusun Pemerintah Kota Bontang sejak 2016 silam.
"Kalau di-hilight ada bencana banjir. Kawasan strategis ini nantinya harus ditata dan diatur, sehingga banjir berkurang.
Linear dengan dampaknya. Ini pasti akan membutuhkan effort lebih oleh Pemda, tentu bersama masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA
Sungai Karang Mumus, Dulu dan Sekarang: Mengembalikan Sumber Kehidupan Samarinda
Jual Miras Tanpa Izin, Petani di Talisayan Ditangkap Polisi, Polres Berau Amankan 30 Liter Tuak
Memenuhi Penerbangan ke Pedalaman Nunukan, Dishub Kaltara Usulkan Dua Rute Subsidi Tambahan
Kaltim All Star Bertekad Bawa Pulang Piala Kejuaraan Internasional Sepakbola U14 dari Malaysia
Selain banjir, persoalan penurunan tanah juga menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Bontang.
Di beberapa kawasan di Kota Bontang terdapat masalah penurunan muka air tanah yang bisa dikatakan ekstrem.
"Ini harus jadi perhatian. Jangan sampai kota ini mengalami tiba-tiba (air) kosong lalu (tanah) runtuh, atau intrusi air laut dari sisi lingkungan," ucapnya.