Bahagianya Nikita Mirzani Penangguhan Penahanannya Dikabulkan: Masyarakat Indonesia Membutuhkan Aku
Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, Senin (24/2/2020).
TRIBUNKALTIM.CO - Bahagianya Nikita Mirzani penangguhan penahanannya dikabulkan: masyarakat Indonesia membutuhkan aku.
Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2020).
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.
• Diajak ke Pasar, Ceasar YKS Terharu Dapat Kejutan dari Nikita Mirzani, Curhat Token Listrik Habis
• Jadi Produser Nikita Mirzani Bikin Web Series Usung Isu Bullying, Kumpulkan Modal Selama Setahun
• Terus Dipancing Cak Lontong, Penilaian Mengejutkan Karni Ilyas Pada Sosok Nikita Mirzani, Terbongkar
• 1 Kalimat Karni Ilyas tentang Narasumber ILC, Nikita Mirzani Ada Gila-gilanya, untuk Rocky Gerung?
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Nikita Mirzani
sidang
Dipo Latief
suami
Billy Syahputra
ditahan
penganiayaan
kasus
hukuman
Jakarta
penjara
tahanan
Update Liga Italia Akhirnya Maldini Angkat Bicara Soal Masa Depan Tomori di AC Milan, Harganya Mahal |
![]() |
---|
Indonesia Giveaway Trans 7 Baim Wong Malam Ini 1 Maret 2021, Cara Ikut Kuis dan Perang WhatsApp |
![]() |
---|
9 Pejabat Korps Adhyaksa Kaltim Dirotasi, Lima Orang Jabat sebagai Kajari |
![]() |
---|
Dayana Kenapa Lagi? Usai Seteru Fiki Naki, YouTube Banjir Dislike, Kini Bikin Pengumuman Baru |
![]() |
---|
Jokowi Legalkan Miras, Said Aqil Siradj Kutip Ayat: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan |
![]() |
---|