Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Susun Sanksi Tegas
Buang sampah di sungai bisa dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda susun sanksi tegas.
"Misalnya ada warga buang sampah di sungai, terekam kamera CCTV Diskominfo. Kemudian didata oleh Disdukcapil lalu KTPnya ditahan dan diboikot," ujarnya.
Untuk tahap awal, aturan bakal disosialisasikan lebih dulu kepada warga secara menyeluruh. Lalu implementasi aturan bisa pelan-pelan dilaksanakan.
Lebih lanjut, sanksi bagi pelanggar bakal diterapkan berjenjang. Pelanggaran pertama bakal dikenai peringatan, berupa pemanggilan dan tegur.
Baca Juga: Produksi Sampah Empat Kecamatan di Kabupaten Berau Capai 43 Ton Perhari
Apabila kembali terbukti melanggar, sanksi berupa denda dan KTP ditahan (boikot). Tak bisa menggunakan KTP untuk keperluan administrasi.
"Tetapi apabila pelanggaran dilakukam secara 3 kali beruntun, maka sanksi pidana dikenai kepada warga selama 3 bulan," ungkapnya. (Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)