Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Susun Sanksi Tegas

Buang sampah di sungai bisa dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda susun sanksi tegas.

TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PENUH SAMPAH -- Kondisi Sungai Karang Mumus di Samarinda saat surut dipenuhi sampah plastik. Pemkot berencana menyusun aturan larangan buang sampah ke sungai dengan sanksi tegas 

"Misalnya ada warga buang sampah di sungai, terekam kamera CCTV Diskominfo. Kemudian didata oleh Disdukcapil lalu KTPnya ditahan dan diboikot," ujarnya.

Untuk tahap awal, aturan bakal disosialisasikan lebih dulu kepada warga secara menyeluruh. Lalu implementasi aturan bisa pelan-pelan dilaksanakan.

Lebih lanjut, sanksi bagi pelanggar bakal diterapkan berjenjang. Pelanggaran pertama bakal dikenai peringatan, berupa pemanggilan dan tegur.

Baca Juga: Produksi Sampah Empat Kecamatan di Kabupaten Berau Capai 43 Ton Perhari

Apabila kembali terbukti melanggar, sanksi berupa denda dan KTP ditahan (boikot). Tak bisa menggunakan KTP untuk keperluan administrasi.

"Tetapi apabila pelanggaran dilakukam secara 3 kali beruntun, maka sanksi pidana dikenai kepada warga selama 3 bulan," ungkapnya. (Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved