Keluarga adalah Bagian dari Negara
KELUARGA adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah
KELUARGA adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998), di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah. Hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masingmasing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Namun berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I pasal 1 ayat 6 pengertian Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri; atau suami, istri dan anaknya; atau ayah dan anaknya (duda), atau ibu dan anaknya (janda).
Sebagai sebuah unit dari masyarakat, keluarga tentu tidak boleh lepas dari pengawasan Negara dengan bebas begitu saja dalam ranahnya, hingga lahirlah berbagai hukum mengenai keluarga ada mengenai terkait UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, UU KDRT, hingga RUU yang kini sedang menjadi sorotan.
Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menuai pro dan kontra. Pemerintah pun akan mengkaji ulang seberapa penting RUU tersebut. Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah menugaskan para Menteri bidang terkait untuk membahas RUU Ketahanan Keluarga tersebut.
Wapres menjelaskan, pemerintah akan melihat seberapa pentingnya RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Usai pembahasan, pemerintah baru memberikan pendapat kepada DPR.
"Kita akan menugaskan menteri terkait untuk membahas RUU itu," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Sebenarnya pengusul RUU Ketahanan Keluarga bermaksud untuk memperbaiki kualitas keluarga dan menyelesaikan berbagai masalah yang menimpa keluarga. Namun yang kontra, meski dengan berbagai macam kalimat, tapi berpijak pada satu sudut pandang, yaitu bahwa negara tidak perlu turut campur dalam urusan keluarga.
Bahkan mengklaim bahwa ada upaya memasukkan ideologi agama tertentu pada RUU ini. Sebut saja terkait RUU yang membicarakan tentang tentang peran ibu di pasal 25. Pasal ini dikritik keras oleh para pembela perempuan, karena menekankan peran ibu di ranah domestik. Sehingga tidak wajib mencari nafkah, harus melayani kebutuhan suami dan anak-anaknya.
Atau terkait pelaku LGBT, yang disinggung di pasal 85-89 RUU ini. Pengaturan ini pun diprotes para pembela HAM. Menurut HAM, pelaku LGBT tidak boleh dihambat, sebab itu pilihan bebas bagi seseorang.
Opini
Marzuki Alie Pinjam Istilah Anas Urbaningrum untuk Gambarkan Modus SBY Singkirkan Lawan di Demokrat |
![]() |
---|
Risma Jujur Akui Kemensos Kekurangan Uang, Singgung Kesalahan di Era Mensos Juliari Batubara |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 1 Maret 2021, Aries Lebih Dicintai, Scorpio harus Beri Kepastian |
![]() |
---|
Video Nurdin Halid Joget Tik Tok Usai Nurdin Abdullah Ditangkap Viral, Apa Kata Mantan Cagub Sulsel? |
![]() |
---|
Jam Tayang dan Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021, Gara-gara Nino, Al & Andin Bertengkar Hebat |
![]() |
---|