Lakalantas Libatkan Anggota DPRD Kukar, Bila Terbukti bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Gelar perkara lakalantas yang melibatkan anggota DPRD Kukar akan dilakukan Polres Kukar hari ini, Rabu (26/2/2020).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Gelar perkara lakalantas yang melibatkan anggota DPRD Kukar akan dilakukan Polres Kukar hari ini, Rabu (26/2/2020). Bila terbukti bisa anggota DPRD Kukar tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara
Hari Minggu, (23/2/2020) lalu kecelakaan terjadi di kawasan di Jalan Soekarno-Hatta Poros Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Kecelakaan terjadi tepatnya di kilometer 30 RT 20 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kecelakaan yang berlangsung pukul tiga sore kemarin itu terjadi antara mobil SUV hitam dengan motor sport matic.
Mobil SUV tersebut dikemudikan oleh anggota DPRD Kukar berinisial AY.
Mobil tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai pelajar AR (15) dan DR (16).
Atas kecelakaan tersebut mengakibatkan AR meninggal di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (ABADI) Samboja. Sementara DR dilarikan ke RSUD Kanudjoso Djatiwibowo.
Atas kejadian tersebut hari ini, Rabu (26/2/2020) Polantas Polres Kukar menggelar perkara.
• Polisi Amankan Sopir dan Truk Trailer Lakalantas di Jalan Bhayangkara Bontang, Ini Kronologinya
• BREAKING NEWS Lakalantas Motor dan Truk di Bontang, Ada Tubuh yang Terlindas, Bawa Tiang Beton
• Rawan Lakalantas di Gunung Manggah, DPRD Samarinda Minta Dishub Batasi Kendaraan Berat Melintas
• Sepanjang Tahun 2019 Kasus Tewas Akibat Lakalantas di Balikpapan Meningkat, Terbanyak Kendaraan Ini
Kanit Lakalantas Polres Kukar Iptu Basuki mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui siapa yang salah terkait kecelakaan tersebut.
"Rencananya akan dilakukan siang ini. Ini masih persiapan," ucap Basuki.
Rencananya pihak Lantas akan memanggil adik dari istri AY pada hari ini. Sebab adik istri AY berada di dalam satu mobil SUV hitam tersebut.
Berita sebelumnya Minggu (23/2) siang lalu sekitar pukul 15.00 Wita terjadi kecelakaan terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Poros Samarinda-Balikpapan (Balsam).
Kecelakaan terjadi tepatnya di kilometer 30 RT 20 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dari info yang didapat, Selasa (25/2/2020), kecelakaan terjadi ketika sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B 1794 VJB menabrak dua orang pelajar berinisial AR dan DR.
Kedua pelajar ini berboncengan menggunakan sepeda motor matic sport warna merah bernopol KT 2057 KX.
Akibatnya, AR (15) pengemudi sepeda motor tersebut, tewas ketika menjalani perawatan medis di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (ABADI) Samboja.
Sedangkan penumpangnya, DR (16), terpaksa dilarikan ke RSUD Kanujoso, Balikpapan. Keduanya mengalami pendarahan pada bagian kepala.
Kasat Lantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto, melalu Kanit Lakalantas IPTU Basuki ketika dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020) malam mengatakan pengemudi mobil itu merupakan anggota DPRD Kukar berinisial AY.
Sementara AR dan DR merupakan warga Gang Yonkav RT 13 Kelurahan Karya Merdeka, Samboja.
“Benar, yang menabrak adalah anggota dewan Kukar berinisial AY. Saat ini Unit Laka masih meminta keterangan sejumlah saksi.
Dan tadi (Selasa,Red), anggota juga sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilokasi kecelakaan,” kata Basuki ketika dihubungi Tribunkaltim.co.
Mobil Fortuner yang dikendarai AY sudah ditahan di Mapolsek Samboja pasca kecelakaan. Saat ini AY masih ditetapkan sebagai saksi dan diperiksa lebih lanjut.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan semua saksi, termasuk AY. Sehingga untuk sementara AY tidak kita tahan. Hanya wajib lapor setiap senin dan kamis,” tutur Basuki.
Jika memang AY terbukti bersalah. Maka AY akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika AY terbukti bersalah maka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Basuki menuturkan kecelakaan ini terjadi saat mobil Fortuner yang dikemudikan AY melintas dari arah Samarinda menuju Balikpapan dengan kecepatan tinggi.
Sementara sepeda motor Aerox yang dikendarai AR dan DR berada tepat di depannya.
Sesampainya dilokasi kejadian, tepatnya di jalan lurus mendatar. Mobil Fortuner tersebut akan mendahului sepeda motor matic yang ditumpangi kedua bocah itu.
Sepeda motor itu berbelok ke kanan hendak masuk ke dalam Gang Yonkav secara mendadak. Jarak antara Mobil yang dikendarai AY dengan motor tersebut sangat dekat. Sehingga tabrakan pun tak dapat dihindari.
“Mobil itu langsung menabrak bagian belakang sepeda motor. Akibatnya, dua pelajar tersebut terlempar hingga menabrak sebuah mobil Toyota Avanza yang sedang parkir dipinggir jalan,” jelas Basuki.
Ia menuturkan, lokasi kecelakaan tersebut bukan tempat untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain.
Dikarenakan marka atau garis tengah jalannya tidak putus-putus alias tersambung.
Garis tersambung dilarang siapapun menyalip kendaraan di depannya. Selain itu, lokasi tersebut juga padat pemukiman.
Sehingga para pengendara diwajibkan mengurangi kecepatan ketika membawa kendaraan.
• Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Meningkat, Selama 2019 Ada 107 Kasus Lakalantas & 13 Korban Tewas
• 7 Fakta Lakalantas Maut Samarinda: Ditabrak saat Bergandengan hingga Ulah Pelaku Main HP buat Geram
• Polres Kutai Kartanegara Gelar Rilis Akhir Tahun Kasus Narkoba Masih Mendominasi, Lakalantas Menurun
“Harusnya tidak boleh menyalip karena garis tengahnya tidak putus-putus. Kawasan itu juga ramai penduduk.
Seluruh pengemudi yang melintas disana tidak boleh laju-laju membawa kendaraan,” ucap Basuki.
Dari hasil di TKP, kedua korban AR dan DR memang tidak mengenakan helm. “Itulah yang kami sayangkan. Karena kebanyakan, korban kecelakaan di Kukar menimpa anak-anak dibawah umur yakni pelajar.
Tercatat sejak Januari hingga sekarang, sudah 20 kasus kecelakaan terjadi di Kukar,” pungkasnya. (*)