Berita Pemprov Kalimantan Timur

Buka Sosialisasi Pengisian JPT Jelang Pilkada, Gubernur Isran Ingatkan KDH untuk Jangan Ada Mutasi

instansi berwenang terkait juga harus paham pengangkatan JPT di daerah agar memahami benar aturan yang berlaku.

HUMASPROV KALTIM
Gubernur Kaltim Isran Noor meninggalkan ruangan usai membuka Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020 di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (27/2/2020). 

SAMARINDA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, banyak hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan berdasarkan tata aturan yang telah ditetapkan.

Tidak terkecuali mutasi atau pengangkatan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Karenanya, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengingatkan para kepala daerah dan instansi berwenang terkait pengangkatan JPT di daerah agar memahami benar aturan yang berlaku.

Menurut Gubernur, pemahaman dan ketaatan terhadap tata aturan yang berlaku, tentu membuat pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara baik.

Namun, kalau menyalahi aturan maka selain mengganggu kegiatan pemerintahan juga dikhawatirkan akan ada pejabat yang tersandung masalah hukum.

Hal itu ditegaskan Gubernur Isran Noor ketika membuka Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (27/2/2020).

Dijelaskannya, mutasi ataupun pengangkatan JPT tidak ada larangan, tapi ada tata aturan yang harus mengikuti juga kaidah-kaidah lainnya.

Gubernur Isran mencontohkan dirinya saat melakukan mutasi. Aturan perundang-undangan harus tetap menjadi acuan. Siapapun bisa diangkat, selama pegawai ini memiliki kompetensi, dedikasi, integritas dan loyalitas tinggi dalam pengabdiannya.

"Saya gak pikirkan dia itu apa atau tim sukses atau bukan. Yang penting pegawai ini memang bagus dan layak diangkat, ya saya angkat. Itu hak dia sebagai pegawai. Selama sesuai aturan," ujarnya.

Selain itu, ungkap Isran bahwa sudah jelas aturan dibuat pemerintah agar kepala daerah dan instansi berwenang tidak mudah melakukan pengangkatan pejabat di saat dan setelah pemilu kepala daerah.

"Tidak ada pengangkatan pejabat JPT saat enam bulan menjelang pilkada. Dan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah," jelas Isran.

Terkait implementasi aplikasi Sijapti (Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi), Gubernur Isran Noor sangat setuju. Tujuannya, agar pengisian pejabat JPT melalui seleksi terbuka dapat dilaksanakan lebih efektif, efesien, transparan dan akuntabel.

Sementara Komisioner KASN Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 Dr Rudy Sumarwono mengapresiasi Pemprov Kaltim yang memfasilitasi sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan sistem manajemen ASN.

"KASN memprioritaskan rapat kerja pertama di Kanreg VIII Kalimantan. Karena tiga dari lima provinsi di Kalimantan melaksanakan Pilkada Gubernur, selain pemilihan walikota dan bupati. Yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara," ungkapnya.

Sosialisasi dirangkai Monitoring Evaluasi Implementasi Aplikasi Sijapti serta Penyampaian Rencana Kegiatan Anugerah Komisi ASN 2020. Kegiatan dihadiri 150 peserta terdiri pejabat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota se-wilayah kerja Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hadir Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Ramdhani, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim HS Fathul Halim, Asisten Komisioner KASN John Ferianto, Ketua Bawaslu, Sekda dan Kepala BPSDM Wilayah Kerja Regional VIII BKN Banjarmasin.(yans/sul/adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved