News Video

NEWS VIDEO Polda Kalimantan Utara Musnahkan 603,78 Gram Sabu dengan Cara Diblender

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat (28/2/2020).

Penulis: Amiruddin | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat (28/2/2020).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolda Kaltara, Jl Komjen Purn Muh Jasin, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 603,78 gram.

Terlihat delapan tersangka turut digiring, menyaksikan pemusnahan sabu tersebut.

Kedelapan tersangka "kompak" mengenakan baju tahanan berwarna orange.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan di beberapa TKP. Pengungkapan sejak Desember 2019 hingga Februari 2020," kata PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Hasan Setiabudi saat memimpin pemusnahan sabu tersebut.

Pantauan Tribunkaltim.co, narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

Setelah itu, sabu yang telah dimusnahkan dibuang ke dalam toilet.

Turut disaksikan oleh kedelapan tersangka, dan juga personel Ditresnarkoba Polda Kaltara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved