News Video

NEWS VIDEO Paman Cabuli keponakan di Rumahnya di Samarinda

Seorang paman cabuli keponakannya, kejadian diketahui pada Senin (2/3/20).

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang paman cabuli keponakannya, kejadian diketahui pada Senin (2/3/20) pelaku yang merupakan paman tiri korban Ardiansyah (45) warga desa Melapeh Baru Rt. 01 Kec. Linggang Bingung Melak Kab. Kutai Barat.telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap Bunga (15) yang tak lain adalah keponakannya.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe Rabu (4/3/20) hari ini di Mako Polsek Samarinda Kota.

Dijelaskannya, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban pada Senin (2/3/20) lalu jika korban telah dicabuli oleh paman tirinya.

Atas laporan tersebut anggota opsnal Polsek Samarinda Kota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kawasan Kecamatan Sambutan.

Dari pengakuan pelaku, kejadian tersebut berawal dari tahun 2018 dengan unsur bujuk rayu, hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe kepada wartawan Senin (4/3/20).

"Jadi,Pelaku ini membujuk dengan membelikan handphone dan boneka," terangnya.

Kejadian tersebut terkuak setelah korban bercerita kepada ibunya,bahwa korban telah dicabuli di hari rabu (26/2/20) atau sekitar dua bulan yang lalu dirumah korban.

Perbuatan tersebut dilakukan pada saat orang tua korban sedang tidur, kemudian korban dipanggil oleh pelaku ke kamarnya dan dikamar tersebut pelaku melakukan perbuatan cabul,

Pebuatan pelaku dilakukan mulai pertengahan 2018, kemudian 2019 korban sempat di bawa ke daerah melak dan dalam perjalanan serta saat perjalanan pulang, nah dua kali dilakukan di rumah korban," terangnya.

Saat orang tua korban mengetahui hal tersebut, mereka langsung meminta klarifikasi kepada pelaku,Namun pelaku tidak terima dan terjadi penganiayaan terhadap ayah korban.

"Jadi,saat di tanya oleh ayah korban, pelaku ini langsung memukul ayahnya korban dan melakukan pengancaman dengan sebilah parang," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan Pasal 82 (1) UU No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, padal 351 KUHP serta sajam.

"Kami kenakan pasal berlapis kepada pelaku, pencabulan dengan penganiayaan," pungkasnya

Untuk diketahui pelaku ini bekerja di daerah Melak, Kutai Barat, tetapi karena pekerjaan, pelaku biasa bolak balik Samarinda dan menginap di rumah korban.

"Jadi, ketika perusahaan sewaktu-waktu menyuruh pelaku bekerja di kawasan Makroman, dia menginap di rumah korban itu," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved