Selasa, 5 Mei 2026

Kebijakan Baru Pembuatan SIM Akan Diberlakukan Satlantas Polresta Samarinda Minggu Depan

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) diberlakukan tes tambahan dimulai Selasa (10/3/2020). Tes tambahan itu yakni Tes Psikologi

Tayang:
Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Budi Dwi Prasetyo
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, menjelaskan kebijakan berlaku bagi warga yang hendak membuat SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku, jumat (6/3/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) diberlakukan tes tambahan dimulai Selasa (10/3/2020). Tes tambahan itu yakni Tes Psikologi.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Jumat (6/3/2020) hari ini, dijelaskannya, kebijakan tersebut berlaku bagi warga yang hendak membuat SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku.

"Materinya tergantung jenis SIM yang dimohonkan dan materi-materi itulah yang akan disampaikan saat tes psikologi nantinya," kata Kompol Erick Budi Santoso.

Kompol Erick Budi Santoso menjelaskan, seluruh lembaga psikologi dapat menerbitkan hasil tes. Namun, harus mengantongi sertifikat dari Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas ) dan Biro Psikologi Polda Kaltim.

Mulai 1 Maret 2020, Pemohon SIM di Satlantas Polda Kaltim Wajib Sertakan Hasil Tes Psikologi

"Di Samarinda, baru satu lembaga yang ada sertifikasinya. Kami membuka kesempatan bagi lembaga lain untuk bergabung. Dengan catatan harus melakukan sertifikasi di Polda Kaltim," terangnya.

Ditambahkannya, terkait pelaksanaan tes psikologi tersebut, pihaknya belum bisa memastikan, apakah nantinya di Polresta Samarinda atau di setiap layanan SIM keliling.
"Kalau tesnya saya belum tahu, mungkin nanti menyusul," pungkasnya.

80 Personel Ditlantas Polda Kaltim Ikut Tes Psikologi untuk Pemegang Senjata Api

Sementara, terkait dengan adanya tes psikologi, sebagai syarat tambahan pembuatan maupun perpanjang, ada pro dan kontra dari warga.

Salah satunya Tira Aulia Arifin (25) yang hendak memperpanjang SIM C miliknya. Dia mengaku dengan adanya tes psikologi tersebut tidak perlu, apalagi jika nantinya akan ada biaya tambahan yang dikenakan.

"Ya,sebenarnya perlu karena masih banyak kecelakaan gara gara pengendara yang arogan, tapi dengan adanya tes begitu pasti akan ada biaya tambahan lagi yang keluar, itu lumayan memberatkan. Tetapi kalau memang sudah ketentuannya saya harus ikuti," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved