ILC Tadi Malam, Siswi SMP Pembunuh Bocah Terancam Hukuman Mati, Singgung Psikopat dan Gangguan Jiwa
ILC tadi malam, siswi SMP pembunuh bocah terancam hukuman mati, singgung psikopat dan gangguan jiwa
Hasil ini sempat dikemukakan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto
"Kalau hasilnya mengalami gangguan kejiwaan maka otomatis gugur. Namun jika hasil menunjukan pelaku psikopat, kasusnya akan tetap berlanjut,” ujar Kombes Pol Heru Novianto
"Makanya itu kekhawatiran kita pak, jika sudah ada jawaban dari dokter ini bahwa pelaku sakit jiwa, itu proses hukumannya gimana?
Pasti hilang.
Ini yang sangat tidak diinginkan," ujar sang pengacara keluarga korban.
"Kalaupun nanti ada putusan hakim setelah proses hukum itu berjalan, direhab atau diapain, nanti pihak polisi lah yang menjawabnya karena ini masuk proses pidana," tambahnya
"Pasti berlanjut ke pangadilan, tersangka dipenjara atau direhab," timpal Karni Ilyas.
Libatkan 10 Dokter Kejiwaan Periksa NF
Ada sekitar 10 dokter yang dilibatkan dalam menganalisa kejiwaan NF.
Dilansir dari TribunJakarta.com, pemeriksaan tak hanya dilakukan lewat cara bertanya kepada NF, tapi juga ke orang tua, anggota keluarga, dan orang terdekat.
• Sebelum Dibunuh, Siswi SMP di Sawah Besar Ajak Korban Nonton Bareng Film Horor
• Keluarga NF Siswi SMP yang Bunuh Bocah 5 Tahun Diusir dari Kampung, Warga: Pada Trauma Lah!
Yakni tergantung pada gejala apa yang hendak dipastikan dokter psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati terhadap NF.
"Sesuai kaidah kedokteran, kita tim dalam hal ini dari dokter psikiater.
Ada tim dari pskilog, ada dokter spesialis lainnya," ujar dr. Rianna.
Jumlah dokter ahli yang terlibat dalam observasi selama maksimal 14 hari kerja disebut dr. Rianna berkisar 10 orang.
Dia menuturkan wawancara mendalam yang dilakukan dokter psikiatri jiwa forensik tak sekedar wawancara.