Terlanjur Bayar Iuran Sebelum MA Putuskan Iuran Batal Naik, Akan Ada Refund? Ini Kata BPJS Kesehatan
Pada intinya, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib peserta yang sudah terlanjur bayar sebelum Mahkamah Agung (MA) putuskan iuran batal baik, begini kata BPJS Kesehatan.
Seperti diberitakan, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan.
Pada intinya, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020.
Permohonan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
• KABAR GEMBIRA Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kembali ke Iuran Semula
• 96,24 Persen Masyarakat Tarakan Memiliki BPJS Kesehatan
• Laboratorium Klinik Khatulistiwa Kini Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
• NEWS VIDEO Kabar Gembira Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Terkait dengan keputusan tersebut, sejumlah masyarakat menanyakan apakah nantinya akan ada refund, serta kapankah tarif BPJS akan diturunkan.
Beberapa orang menyampaikan pertanyaan melalui media sosial Twitter.
Dinas PUPR Kaltim Siapkan Rp 700 Miliar untuk Pelaksanaan Bina Marga, Inilah Lokasi Prioritasnya |
![]() |
---|
Bongkar Foto Desiree Tarigan Bareng Pria Lain, Hotma Sitompul Ucap Bams eks Samsons dan Ibunya Jahat |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Kamis 8 April 2021, Libra Harus Ubah Sikap, Taurus Makin tak Terarah |
![]() |
---|
Hasil LIDA 2021 Top 56 Grup 5 Merah, Siapa Tersenggol Tadi Malam? Halimah dan Adei Tak Dapat SO |
![]() |
---|
Sosok Rendi Jhon Pratama, Anak Polisi, Pemain Baru di Ikatan Cinta, Bantu Elsa buat Jegal Aldebaran |
![]() |
---|