Virus Corona

Cegah Virus Corona, 16 Maret KPP Kalimantan Timur Kaltara Hentikan Sementara Pelayanan Tatap Muka

16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP )

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Heriani Amir
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kaltara, Samon Jaya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST).

Dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

"Benar, perintah tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi kami turut melaksanakan juga," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kaltara, Samon Jaya melalui Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimra Sugeng Tinugroho dalam pesan singkat, Minggu (15/3/2020).

Cegah Corona, Perkuliahan di UMKT Kota Samarinda Menggunakan Media Daring, Acuan Surat Rektor

Termasuk menunda kegiatan #klinikpajak di CFD Lapangan Merdeka Balikpapan yang rencananya juga digelar hari ini.

Pelayanan tatap muka berhenti sebagai antisipasi penyebab Virus Corona.

Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka.

Namun dengan pembatasan tertentu.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan.

Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa

Melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved