Berita Pemprov Kalimantan Timur
Meliburkan Kampus Atau Tidak, Jubir Gubernur Kaltim: Terserah Kebijakan Masing-masing Rektor
Menanggapi diliburkannya sejumlah kampus sebagai antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Juru Bicara Gubernur
SAMARINDA – Menanggapi diliburkannya sejumlah kampus sebagai antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Juru Bicara Gubernur Kaltim HM Syafranuddin memberi penjelasan.
Menurutnya, kebijakan untuk meliburkan atau tidak meliburkan kampus sepenuhnya diserahkan kepada pihak rektor masing-masing perguruan tinggi dan universitas. Sementara untuk sekolah masih akan dikaji kebijakan terbaiknya.
"Untuk libur kampus, itu kebijakan masing-masing rektor,” kata Syafranuddin.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim ini juga mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan meliburkan sekolah-sekolah untuk beberapa waktu.
Namun pemerintah tidak akan gegabah. Karena banyak hal yang juga harus dipertimbangkan. Misal, apakah libur sekolah juga perlu dilakukan untuk daerah-daerah yang ada di pedalaman yang kemungkinan penularan virus korona masih sangat kecil. Memastikan secara benar kapan dan daerah-daerah mana saja yang sebaiknya diliburkan demi kewaspadaan dini.
Termasuk mempertimbangkan imbauan Presiden Joko Widodo untuk aparatur pemerintah (ASN) bekerja dari rumah masing-masing.
“Pemerintah tentu juga harus memikirkan, bagaimana agar pelayanan publik tidak terganggu, meski kita juga harus tetap waspada korona,” tambah Ivan, sapaan akrabnya.
Hal terpenting, kata Ivan, agar masyarakat melakukan pencegahan swadaya dan tidak panik seperti memborong masker, makanan dan lainnya.
Ditambahkannya, Pemprov Kaltim maupun pemerintah kabupaten dan kota terus berkoordinasi terkait Covid-19, meski tidak dalam pertemuan khusus.
“Pak Gubernur dan Wagub selalu memonitor perkembangan kasus yang menghebohkan dunia ini, selain itu ada informasi yang disampaikan BPBD,” bebernya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Ahad (15/3/2020) bahwa segala pendanaan terkait Covid-19 dialokasikan melalui APBN dan menggunakan dana tak terduga masing-masing dearah, apabila sudah dinyatakan tanggap darurat sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dengan status tanggap darurat, maka memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah memprioritaskan dan menggunakan anggaran secara cepat dan tepat,” terangnya seraya mengutip pernyataan Presiden. (fan/her/yans/sul/adv)
Pusat Diminta Beton Jalan Kukar-Kubar, Gubernur: Kalau Hanya Pemeliharaan Ya Akan Terus Seperti Ini! |
![]() |
---|
Semangati Warga Dayak Benuaq untuk Giat Berternak, Gubernur Isran: Jangan Sampai Keduluan Orang |
![]() |
---|
Telur Ceplok Ala Gubernur Isran, Gunakan Kompor Biogas Kotoran Sapi di Mini Ranch Kampung Muhur |
![]() |
---|
Terbaik di Luar Pulau Jawa, Kaltim Kembali Raih Bhumandala Award |
![]() |
---|
Wagub Hadi Hadiri Lomba Menyanyi Lagu Perjuangan Garapan PAPPPRI Kaltim |
![]() |
---|