Kasus Asusila Guru di Berau
Oknum Guru Pelaku Tindakan Asusila 9 Murid SD di Berau Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku tindakan asusila anak di bawah umur di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial NR alias UD terancam hukum penjara
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Pelaku tindakan asusila anak di bawah umur di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial NR alias UD terancam hukum penjara 15 tahun.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pelaku dijerat UU Perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 dan minimal lima tahun penjara," kata Kapolres saat rilis, Selasa (17/3/2020).
"Karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Kapolres Berau, AKBP Edy tak bosan-bosannya mengingatkan para orangtua, agar memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
"Tidak hanya pergaulan di luar rumah, tapi juga di media sosial seperti apa, agar betul-betul dikontrol bagaimana perilakunya di rumah," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Kaltim Putuskan Lokal Lockdown Perketat Pengawasan untuk Batasi Sebaran Corona
Baca juga: Jumlah Total Suspect Corona di Kalimantan Timur 23 Orang, Hadi Mulyadi: Separuhnya Sudah Negatif
Baca juga: Wisuda Universitas Mulawarman Samarinda 28 Maret 2020 Terancam Batal karena Virus Corona
Baca juga: Makmur HAPK Tegaskan Partai Golkar Kaltim tetap Solid, Minta Ketua Rudy Masud Sowan ke Isran Noor
Sebelumnya, oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diringkus polisi gara-gara perilaku asusila terhadap bocah.
Oknum guru laki-laki berinisial NR alias UD ditangkap lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Bahkan, laki-laki berusia 50 tahun itu telah mencabuli 9 murid yang berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus, Selasa (17/3/2020), mengatakan kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Juni hingga Agustus 2019 lalu.
"Pelaku ditangkap jajaran Polsek Sambaliung Sabtu (14/3/2020) pukul 14.00," kata Kapolres.
Pelaku NR sendiri saat ini masih berstatus PNS di salah satu SD di Kecamatan Sambaliung.
"Kelakuan NR ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke polisi dan kami lakukan penyidikan dan penyeledikan," tutur Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus asusila anak di bawah umur ini dilakukan secara hati-hati lantaran korban merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Ada Bayi Dibuang ke Bak Sampah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi: Masih Selidiki Pelakunya
Baca juga: Diisukan Terpapar Virus Corona Sepulang dari Australia, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Buka Suara
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah di Kecamatan Biduk-biduk Berau Ludes Terbakar
Baca juga: Alami Lemas Usai Kegiatan Luar Daerah, Satu Warga Gunung Seteleng PPU Dipantau Tim Medis
Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)