Pemohon Layanan Disdukcapil di Kabupaten Paser Turun 50 Persen, Setelah Imbauan PTT Kerja di Rumah
Pemohon Layanan Disdukcapil di Kabupaten Paser Turun 50 Persen, Setelah Imbauan PTT Kerja di Rumah
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Selama masa siaga darurat antisipasi penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Paser H Suwardi mengimbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil, kecuali sangat urgen.
Apalagi mulai 23 Maret, pejabat pelaksana (PNS) dan PTT di lingkungan Pemkab Paser diimbau untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) dan beraktivitas kembali tanggal 6 April 2020, sesuai Surat Edaran Sekda Paser Drs Katsul Wijaya MSi nomor 061.1/840/Org.
Karena itu pengurusan dokumen kependudukan diharapkan hanya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti untuk keperluan mengurus BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan pendaftaran masuk TNI-Polri.
Sedangkan keperluan mengubah data kependudukan diharapkan bisa ditunda dulu.
Meminimalisir tatap muka atau kontak fisik ini, menurut Suwardi, merupakan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona yang diamanatkan pemerintah.
• Gara-gara Wabah Virus Corona, Mahasiswi Hubei Asal Balikpapan Ini Jalani Perkuliahan Online
• Akibat Wabah Virus Corona Meluas, Rencana Kumpulkan Pemain Tim Sepak Bola PON Kaltim Bakal Ditunda?
“Aplikasi layanan online kita sangat memungkinkan personil Disdukcapil bekerja di rumah. Selain itu, kita melayani masyarakat yang berurusan via WhatsApp (WA) dan SMS di nomor 081347630777, 082153777979 dan nomor 082343560902,” kata Suwardi.
Khusus pengambilan foto dan perekaman e-KTP, lanjut Suwardi, pemohon dokumen kependudukan harus datang ke Kantor Disdukcapil Paser.
Jika bukan kepeluan yang sangat mendesak, pemohon diminta bersabar untuk mendapatkannya.
“Foto dan perekaman berisiko terjadi kontak fisik. Itu yang sangat kita hindari, kalau bukan untuk keperluan mendesak, maka tidak akan kita layani. Selebihnya bisa dilakukan lewat layanan online, WA, SMS, dan semua itu dapat dikerjakan personil Disdukcapil di rumah,” ucapnya.
Sebelum pandemi Virus Corona, Disdukcapil Paser setiap hari melayani 200-400 orang pemohon, setelah pandemi turun 50 persennya.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Plaza Balikpapan Batasi Jam Operasional, Buka Mulai Pukul 12.00
• BPJS Samarinda Belum Jamin Pembiayaan Pasien Terjangkit Virus Corona, Ini Alasannya
Terlebih lagi setelah pejabat pelaksana dan PTT diimbau bekerja di rumah, kemungkinan besar akan lebih menyusut lagi.
“Ini artinya sosialisasi pencegahan penyebaran corona sebagian besar sudah dipahami masyarakat. Virus ini tidak melihat siapa pun, baik itu tua muda, rakyat jelata dan pejabat tinggi, pekerja lapangan atau kantoran, kalau tidak waspada bisa saja tertular,” ungkapnya.
Suwardi berharap sisa blangko e-KTP sebanyak 2.000 lembar bisa bertahan hingga masa siaga darurat berakhir.
“Stok blangko banyak di Jakarta, tapi harus diambil sendiri ke sana dan perjalanan itu sangat kita hindari, makanya stok yang ada kita harapkan bisa bertahan sampai masa siaga darurat berakhir,” ucapnya. (*)