News Video

NEWS VIDEO Aparat Bontang Lakukan Razia Bubarkan Kerumunan Warga di Cafe hingga Warnet

Tim aparat gabungan melakukan razia tempat-tempat keramaian di Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (24/3/2020) sekitar 22.30 Wita.

Editor: Djohan Nur

"Alasannya belum mendengar imbauan tersebut. Ada juga yang mengatakan besok baru akan ditutup," ujarnya di Mapolres Bontang.

Operasi sisir keramaian kali ini tak akan jadi yang pertama dan terakhir, bahkan Boyke menyebut bakal lebih digiatkan selama potensi penyebaran virus covid-19 masih ada di Kota Bontang.

"Ada Bhabinkamtibnas dan Babinsa yang setiap hari selalu memberikan imbauan. Mereka juga memberikan laporan yang ada di wilayah binaan mereka," tuturnya.

Pemberitaan sebelumnya, Tempat Hiburan Malam (THM) diminta menghentikan operasionalnya. Pemerintah telah membuat surat edaran untuk menutup THM di seluruh Bontang dalam kaitannya antisipasi penyebaran wabah virus covid-19.

Hal itu diungkapkan Kepala Dispopar Bontang, Bambang Cipto Mulyono, Selasa (24/3/2020).

"Kita berharap berlaku mulai berlaku hari ini. Pagi beredar, malam sudah mulai. Kesadaran masyarakat sudah tumbuh, sebelum ada ini juga udah ditutup. Walikota menegaskan kembali saja," ungkapnya lewat sambungan telepon.

Penutupan secara resmi dilakukan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Bontang nomor : 556/190/ Dispopar.1 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

"Untuk seluruh THM di Bontang. Staf saya mulai dari pagi distribusikan. Kalau ada 1 atau 2 tercecer maaf. Intinya itu (SE) berlaku untuk semua," ujarnya.

Apabila pebisnis THM masih kedapatan membuka usahanya di tengah ancaman wabah covid-19. Kendati tak memiliki kewenangan menindak, bakal ada instansi samping yang bakal melaksanakan penegakkan secara tegas. Dalam pelaksanaan aturan dan kebijakan tersebut, pihaknya dibantu TNI-Polri dan Satpol PP.

"Kita preventif saja, sifatnya imbauan. Hanya saja ada maklumat kapolri. Itu akan ditindaklanjuto TNI-Polri untuk membubarkan kerumunan massa. Ada ancaman pidananya," tuturnya.

Surat edaran nomor : 556/190/ Dispopar.1 ditujukan bagi para pelaku usaha THM, tempat karaoke, bilyard, warnet, objek wisata Bontang Kuala, hingga warung sarabba yang berada di kawasan Mangrove Berbas Pantai.

Bambang berharap kesadaran dan dukungan dari semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Mohon kesadaran masyarakat. Ayo, sama-sama lawan corona," katanya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved