Kenal di Media Sosial Lalu Bertemu di Lapangan, Siswi SMA Ini Diperkosa Lima Pria di Solok

VD (17), siswi SMA yang diperkosa pacarnya, HZ (24) di kawasan lapangan sepak bola, Kecamatan Kubung, Solok, sempat berontak. Ternyata direncanakan

"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar. 

Coba Perkosa Istri Prajurit TNI

Terpisah, gagal perkosa istri prajurit TNI, pria ini terancam hukuman 175 kali cambuk dan denda 1,2 kg emas.

Nasib apes dialami seorang pria yang coba-coba perkosa istri prajurit TNI.

Selain aksinya gagal karena dipergoki warga dan ditangkap polisi.

Kini, pria yang coba perkosa istri anggota TNI itu terancam hukuman berat.

Penyidik Polres Aceh Utara menyerahkan H (22), tersangka kasus percobaan pemerkosaan istri TNI ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Bersama pria itu diserahkan barang bukti berupa pakaian dan celana korban yang digunakan saat akan memerkosa M (33) di jalan menuju asrama TNI Brigif 25, Desa Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada 27 November 2019.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan dua hari lalu.

Begini Tindakan Tegas dan Sanksi Danrem ke Prajurit TNI yang Lukai Kapolsek dan Rusak Markas Polisi

Bermula dari Laka Tunggal Lalu Terjadi Adu Mulut, Aparat TNI dan Polisi Tapanuli Bentrok

Saat ini, tersangka berstatus tahanan titipan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

“Sekarang kita menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Syariah Lhoksukon,” ujar Adhitya, saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).

H dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.250 gram emas murni atau penjara 125 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Polres Aceh Utara menangkap HS (22), pria yang diduga mencoba memerkosa M (33), istri prajurit TNI di Aceh Utara, 27 November 2019.

Peristiwa itu terjadi di jalan Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Awalnya, korban berencana menjemput anaknya ke sekolah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved