Virus Corona di Kaltim

Disdikbud Kaltim Perpanjang Libur Sekolah Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengeluarkan surat edaran Nomor : 421.6/2243/Disdikbud-Ia/2020 tentang penyesuaian waktu Kegiatan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/PURNOMO SUSANTO
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengeluarkan surat edaran Nomor : 421.6/2243/Disdikbud-Ia/2020 tentang penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah.

Surat edaran ini menyikapi telah dikeluarkannya surat edaran Gubernur Kaltim tentang tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran Covid-19 ( Virus Corona ) di lingkungan Pemprov Kaltim.

Pada surat edaran awal, waktu pelaksanaan pengalihan KBM di rumah hanya selama 14 hari dari Sabtu (14/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020). Dengan dikeluarkannya surat edaran baru ini, maka telah membatalkan surat edaran lama.

Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi mengungkapkan, pelaksanaan KBM di rumah selama 14 hari telah diperbaharui dalam pernyataan surat edaran terbaru itu.

“Pada surat edaran terbaru ini, Disdikbud Kaltim menyatakan, pelaksanaan KBM di rumah diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Jumat (27/3/2020).

Baca Juga

Kepala Dinas Pendidikan Berau Tindak Lanjuti Permintaan Pembangunan SD di Lamin Teluk Bayur

Ujian Nasional di Kukar Diperkirakan Akhir Maret, Dinas Pendidikan Siapkan Dua Jenis Ujian Ini

Dinas Pendidikan Kukar Harap Duta Pelajar Sadar Hukum Tularkan Kesadaran Hukum di Seluruh Sekolah

Artinya, dibeberkan Anwar, pada Senin (30/3/2020) mendatang seluruh siswa/i SMA/sederajat tetap melaksakan KBM di rumah. Dilakukannya ini, dituturkan Anwar, merupakan kepatuhan Disdikbud Kaltim kepada Gubernur Kaltim.

“Ya sudah kita ngikut. Kita inikan anak-anaknya Gubernur. Ya nurut sama Gubernur. Pokoknya selama belum ada istruksi lebih lanjut maka proses KBM masih dilakukan di rumah masing-masing,” tuturnya.

Seperti disampaikan pada surat edaran sebelumnya, Anwar kembali menyatakan, pelaksanaan KBM di rumah menggunakan model darin (Online). Dimana, seluruh siswa/i akan mendapatkan tugas belajar melalui online.

“Pake moda daring, pake youtube, Whatsapp, dan media online lannya. Bagi yang tidak bisa online, akan diberi tugas oleh guru sekolahnya. Kita mengimbau, agar orang tua bisa mendampingi anak-anaknya dalam melaksanakan KBM di rumah,” ucapnya.

Adapun perkembangan ujian nasional (UN), Anwar menegaskan, UN telah dibatalkan. Kelulusan anak didik pun, dijelaskan olehnya, telah diserahkan kepada sekolah masing-masing.

“Kelulusan sekolah itu di sekolah masing-masing. Bukan kepada dinas yang menentukan kelulusan. Itu sudah lama berlaku. Dan memang tidak mengacu pada UN,” tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved