Virus Corona di Bontang

Polres Bontang Siapkan Empat Pasal Pidana Disiplinkan Warga di Tengah Ancaman Covid-19

Buktinya pengendara lalu lalang di jalan Kota Bontang. Bahkan banyak orang masih nongkrong alias berkumpul di cafe atau rumah makan singgah

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ FACHRI R
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena saat diwawancarai Tribunkaltim.co belum lama ini di Mapolres Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tak semua orang menganggap covid-19 jadi ancaman berbahaya bagi hidupnya. Buktinya pengendara lalu lalang di jalan Kota Bontang. Bahkan banyak orang masih nongkrong alias berkumpul di cafe atau rumah makan singgah.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan bakal membubarkan warga yang masih hobi berkerumun di tengah ancaman covid-19.

Ia juga telah instruksikan jajaran kepolisian untuk mengingatkan warga yang berkumpul di mana pun agar segera bubar. Bila peringatan pertama tak diindahkan, maka langkah tegas bakal diambil polisi. Bahkan mereka telah menyiapkan alas hukum dalam hal penindakan.

"Jika memenuhi unsur pidana untuk diproses, ya, akan diproses. Tentu sesuai dengan pidana yang ada, yakni pasal 212, pasal 214, pasal 216 dan pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana rata-rata dibawah 5 tahun, 1 tahun atau 4 bulan," ungkapnya.

Pemkot Bontang Pasang 6 Titik Wastafel Portable Lawan Covid-19 di Bontang,Ingatkan Warga Cuci Tangan

Wabah Virus Corona, Wawali Bontang Dorong UMKM Gunakan Teknologi Pasarkan Dagangannya

Begini Pengakuan Komisioner KPU Bontang Mantan PDP yang Dinyatakan Negatif Covid-19

Menengok Fasilitas Rusunawa Guntung Untuk Karantina Penanganan Covid-19 di Bontang, Siapkan 6 Kamar

Kendati demikian, penindakan pidana merupakan pilihan terakhir. Polri tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis terlebih dahulu kepada warga yang nekat berkumpul.

Berikut ini rincian dari masing-masing pasal-pasal pidana yang disiapkan untuj melakukan penindakan pembubaran di tengah ancamab covid-19

- Pasal 212 KUHP: bagi yang melakukan upaya perlawanan ketika dibubarkan.

- Pasal 214: bagi yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih.

- Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218: bagi yang tidak menaati imbauan Polri tapi tidak melakukan perlawanan.

IKUTI >>>>> Update Virus Corona

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved