News Video
NEWS VIDEO Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Listrik 450 VA 3 Bulan dan 900 VA Diskon 50 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggratiskan tarif listrik selama 3 Bulan dan memberikan memberikan diskon hingga 50 persen, cek ketentuannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggratiskan tarif listrik selama 3 Bulan dan memberikan memberikan diskon hingga 50 persen, cek ketentuannya.
Presiden Jokowi telah menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 Bulan ke depan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.
Kebijakan tersebut, yakni gratis listrik 450 VA selama 3 Bulan dan diskon 50 persen untuk 900 VA.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 Bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk Bulan April, Mei, Juni.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada Bulan April," ujar Jokowi.
Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.
Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.
"OJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sekar.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk UMKM.
Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.
Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
"Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit."
"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata dia.
Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Ternyata Bukan Untuk Semuanya, Orang Tertentu Saja
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu ramai berita mengenai rencana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan mengenai kredit baik kendaraan bermotor maupun kredit usaha.
Hal itu didasari karena keadaan yang diakibatkan oleh merebaknya virus Corona di Indonesia yang membuat perekonomian sedikit terganggu.
Awalnya kebijakan penangguhan pembayaran cicilan kredit itu disambut baik oleh masyarakat.
Sebab sepinya perekonomian atas dampak dari Corona dan kebijakan social distancing sekaligus himbauan untuk bekerja dari rumah membuat geliat ekonomi menurun.
Bahkan banyak driver ojek online maupun pedagang kecil mengeluhkan sepinya order atau pembeli.
Namun ternyata, kini realisasi mengenai kebijakan pengangguhan kredit bagi masyarakat itupun dikonfirmasi oleh pemerintah.
Melalui Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan, hasil dari penggodokan kebijakan tersebut.
Ternyata yang dapat mengajukan mengenai penangguhan cicilan kredit bukan semua orang atau semua masyarakat.
Hanya kalangan tertentu atau ada kriteria khusus yang kini diperjelas oleh pemerintah melalui Juru Bicara Presiden.
Fadjroel mengatakan relaksasi kredit tersebut sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK.03/2020.
Dan sasaran untuk penerima relaksasi kredit pun sudah jelas diatur dalam peraturan tersebut.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).
Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak covid-19," kata dia.
Ia pun menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.
Pertama debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank tersebut akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.
Barulah pihak bank bisa mengambil keputusan.
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak covid-19," ucap Fadjroel.
Juru Bicara Orang Nomor Satu di Indonesia itu menambahkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan.
Dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yang mendapat bantuan adalah industri pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan,
Untuk relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, tambah Fadjroel. mulai dari:
"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.
Kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.
Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.
"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online (ojol) tetap didatangi debt collector.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menyebutkan rekan seprofesinya masih banyak yang didatangi Debt Collector.
Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.
Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.
"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).(*)