News Video
NEWS VIDEO Tak Hanya Bebaskan Napi Lebih Awal Lapas Bontang Antar WBP Sampai Rumah
Tak hanya membebaskan narapidana lebih awal, Lapas Kelas IIA Bontang juga turut antarkan mantan warga binaan pemasyarakakatan ke rumah masing-masing.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Wahyu Triono
Untuk diketahui, sebanyak 126 warga binaan Lapas Kelas II Bontang berkesempatan bebas lebih awal. Kendati demikian pada hari Kamis (2/4/2020) baru sebanyak 75 warga binaan yang dipastikan bebas lebih awal lantaran telah melengkapi prasyarat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Warga binaan yang siap dilepaskan sebanyak 75 orang, terdiri dari 51 napi dari Kutim.dan 24 dari Bontang. Sementasa sisanya akan dilepas secara bertahap, jika data telah lengkap," jelasnya.
Misal, untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi, mereka harus menjalani 2/3 masa hukuman, dengan rentang waktu hingga 31 Desember 2020.
Sementara warga binaan di bawah umur, harus menjalani 1/2 masa hukuman. Narapidana yang masuk skala prioritas, yakni berusia 50 tahun ke atas. Hal tersebut mengingat mereka lebih mudah terpapar virus.
Kendati demikian, pembebasan tersebut tak berlaku bagi narapidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan trans nasional terorganisasi dan terorisme. (*)
IKUTI >> News Video