Virus Corona
Resmi Kategori Covid-19 Bertambah, Kemenkes Jelaskan Soal OTG, Di China Mulai Melonjak
Resmi, kategori covid-19 Virus Corona bertambah, selain PDP dan ODP, muncul Orang Tanpa Gejala Kemenkes jelaskan soal OTG, di China mulai melonjak
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, kategori covid-19 Virus Corona bertambah, selain PDP dan ODP, muncul Orang Tanpa Gejala Kemenkes jelaskan soal OTG, di China mulai melonjak.
Kabar terbaru dari Virus Corona di Indonesia, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) membeberkan kategori baru dari covid-19 selain Orang Dalam Pemantauan ( ODP ) dan Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ).
Kategori baru dari covid-19 ini dianggap lebih berbahaya lantaran dialami tanpa gejala.
Kemenkes menjelaskan, kategori baru covid-19 yakni Orang Tanpa Gejala ( OTG ).
Di China, kasus pasien positif Virus Corona tanpa gejala justru melonjak dalam beberapa hari terakhir.
Kembali melonjaknya pasien Virus Corona ini tentu saja dapat membuat rumit tren pembacaan wabah Virus Corona di China.
• Jokowi Dikritik Berubi-tubi, Dianggap Lamban Atasi Virus Corona di Indonesia, Luhut Pasang Badan
• Kabar Mengejutkan dari China, Serangan Corona Kedua Lebih Mengerikan, Tanpa Gejala & Pasien Melonjak
• Jumlah PDP Bertambah, Pemkot Balikpapan Masih Belum Dapat Hasil Laboratorium
Sementara itu melansir Kompas.com, ada beberapa pembaruan soal pedoman dari Virus corona.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Kesehatan soal pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19 pada 27 Maret 2020.
Ini menjadi dokumen revisi keempat sejak pertama kali dirilis.
Ada berbagai perubahan pedoman, termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Satu hal yang baru adalah kategori anyar kelompok terkait covid-19, yakni Orang Tanpa Gejala ( OTG ), di samping ODP dan PDP.
Dalam dokumen itu, Kemenkes menjelaskan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif covid-19 (kasus), tetapi memiliki kontak erat.
"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan/berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.
• 50 Santri di Balikpapan Berstatus ODP, Dinkes Sudah Swab Test 23 Orang yang Kontak Erat
Lebih jauh, Kemenkes membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat.
Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD (alat perlindungan diri) sesuai standar.