Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan

Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan

Penulis: Siti Zubaidah |
tribunkaltim.co/siti zubaidah
Direktur Utama PDAM Balikpapan, Haidir Effendi. Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dampak dari penyebaran Virus Corona atau covid-19 tidak hanya mempengaruhi Kota Balikpapan, tapi berimbas ke hampir semua daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bahkan negara lain.

Hal ini juga berdampak pada perekonomian masyarakat.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi merujuk dari kebijakan Presiden Joko Widodo, berupa bantuan sosial bagi warga Indonesia yang terdampak akibat penyebaran covid-19, di mana kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan di semua daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk Balikpapan.

Setiap Kepala Daerah memberi bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan akibat dari wabah covid-19.

Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan dengan memberikan kebijakan subsidi tagihan PDAM untuk kelompok pelanggan satu dan dua dengan kriteria pelanggan sosial dan rumah tangga menengah kebawah.

Pernyataan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 tentang Subsidi Pemakaian Air sampai dengan 10m3 Pertama Bagi Pelanggan Sosial dan Pelanggan Rumah Tangga Menengah ke Bawah PDAM Kota Balikpapan sebagai dampak Corona Virus Disease 2019 ( covid 19 ) di Kota Balikpapan.

Direktur Utama PDAM Kota Balikpapan, Haidir Effendi membenarkan kebijakan Wali Kota Balikpapan dalam upaya meringankan warga Balikpapan akibat dampak wabah covid-19, yakni dengan memberi subsidi tagihan PDAM Kota Balikpapan.

"Adapun skema yang perlu diketahui pelanggan adalah pelanggan yang mendapatkan keringanan tersebut adalah kelompok pelanggan satu dan dua,

di mana bentuk kompensasi adalah pemakaian air untuk blok konsumsi pertama, yaitu pemakaian air PDAM dari 1 m3 sampai dengan 10 m3 tagihan airnya mendapatkan subsidi, kemudian pemakaian di atas 11 kubik ke atas dan seterusnya dikenakan tarif tagihan sesuai harga blok konsumsi yang berlaku," katanya.

Kriteria golongan pelanggan mendapatkan kebijakan gratis pembayaran air untuk pelanggan sosial dan rumah tangga untuk pemakaian air 10 m3 Pertama.

Kelompok Pelanggan 1 (satu)
Kriteria Golongan Pelanggan Sosial
1. Sosial Umum dengan Kode 10/K1A,
2. Sosial Khusus (1) dengan Kode 21/K1A
3. Sosial Khusus (2) dengan Kode 22/K1B
4. Sosial Khusus (3) dengan Kode 23/K1C

Kelompok Pelanggan 2 (dua)
Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe B
1. Kode 32/K2/B1
2. Kode 32B/K2B/B2
3. Kode 32C/K2C/B3
4. Kode 32D/K2D/B4

Kelompok pelanggan 3 (tiga)

Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe C

1.Kode 33/K3/C1

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved