Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan

Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan

Penulis: Siti Zubaidah |
tribunkaltim.co/siti zubaidah
Direktur Utama PDAM Balikpapan, Haidir Effendi. Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan 

2.Kode 33B/K3B/C2

3. Kode 33C/K3C/C3

4. Kode 61B/K3D/NB I

Kelompok Pelanggan 4 (empat)

Kriteria Golongan Pelanggan

1. Kode NB II – 62/K4

2. Kode NB III – 63/K4B

3. Kode NB IV – 64/K4C

4. Kode Industri 80/K4D

5. Kode Pelabuhan Bandara 90/K4E,

Terakhir Pelanggan Kesepakatan SO1 – SO7

Ini semua adalah kelompok pelanggan yang tetap berlaku membayar tagihan air bulanan seperti biasa, dan PDAM memberi kebijakan tambahan berupa penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama 3 bulan, untuk seluruh kelompok pelanggan PDAM.

Dua kebijakan dari pemerintah dan PDAM Kota Balikpapan ini berlaku untuk tagihan pemakaian Maret, April dan Mei 2020.

BACA JUGA:

• Satu Keluarga Positif Virus Corona Viral Saat Main TikTok di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved