Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan
Pemkot Balikpapan Berikan Subsidi Pembayaran Air, PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama 3 Bulan
Penulis: Siti Zubaidah |
2.Kode 33B/K3B/C2
3. Kode 33C/K3C/C3
4. Kode 61B/K3D/NB I
Kelompok Pelanggan 4 (empat)
Kriteria Golongan Pelanggan
1. Kode NB II – 62/K4
2. Kode NB III – 63/K4B
3. Kode NB IV – 64/K4C
4. Kode Industri 80/K4D
5. Kode Pelabuhan Bandara 90/K4E,
Terakhir Pelanggan Kesepakatan SO1 – SO7
Ini semua adalah kelompok pelanggan yang tetap berlaku membayar tagihan air bulanan seperti biasa, dan PDAM memberi kebijakan tambahan berupa penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama 3 bulan, untuk seluruh kelompok pelanggan PDAM.
Dua kebijakan dari pemerintah dan PDAM Kota Balikpapan ini berlaku untuk tagihan pemakaian Maret, April dan Mei 2020.
BACA JUGA:
• Satu Keluarga Positif Virus Corona Viral Saat Main TikTok di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini