Virus Corona

PSBB di Jakarta Imbas Virus Corona, Inilah 6 Kegiatan yang Dibatasi, Sekolah dan Tempat Kerja Libur

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta imbas Virus Corona, inilah 6 kegiatan yang dibatasi, sekolah dan tempat kerja libur.

Freepik.com
Ilustrasi - Work from Home imbas Virus Corona 

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/07/080758265/menkes-setujui-psbb-dki-jakarta-berikut-pengertian-syarat-dan-hal-hal-yang?page=all#page4

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved