Pandemi Virus Corona, Kemenag Berau Sampaikan Pendaftaran Nikah Ditutup Sejak 2 April
Pandemi Virus Corona, Kemenag Berau Sampaikan Pendaftaran Nikah Ditutup Sejak 2 April
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Calon pengantin yang ingin mengajukan akad nikah di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19 harus bersabar dan menunda prosesi pernikahan.
Hal tersebut merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh Kemenag RI ke Kantor Kementerian Agama setiap daerah termasuk di Kabupaten Berau.
Anggota Binmas Kemenag Berau Nasir mengatakan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat (Binmas) per tanggal 2 April pendaftaran pernikahan ditutup.
Namun calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 2 April itu dapat melangsungkan pernikahan dan tetap menerapkan SOP penyebaran Virus Corona.
"Mengacu pada kebijakan tentang pendaftaran pernikahan yang ditutup itu diganti menggunakan sistem online di laman web yang dipersiapkan Kemenag," katanya.
"Menurut aturan yang ditulis dan surat edaran tersebut, bagi calon pengantin yang daftar sebelum 1 April maka prosesi pernikahan masih bisa dilaksanakan," jelasnya.
Nasir menambahkan, pernikahan hanya bisa dilakukan di balai nikah kantor urusan agama masing-masing kecamatan.
"Selain itu, aturan lain mengenai jumlah peserta yang dibatasi hanya maksimal 10 orang di dalam prosesi pernikahan tersebut,"
"Kebijakan ini bersifat sementara sambil melihat kondisi wabah Virus Corona atau covid-19 mereda," imbuhnya.
Nasir menambahkan, terkait batas waktu penundaan masih menunggu surat edaran selanjutnya.
"Oleh karena itu, pasangan pangantin yang ingin menikah diharap bersabat terlibih dahulu sambil menunggu situasi wabah covid-19 membaik," ucapnya. (*)
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Kukar