Breaking News

Virus Corona

Akhirnya Terjawab, Hanya Ini Golongan PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2020, Lihat Besarannya

Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan.

Editor: Doan Pardede
UPstation.id Gaji
GAJI KE-13 PNS - Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan. 

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

- golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- golongan II-A: Rp 2.022.200

- golongan II-B: Rp 2.208.400

- golongan II-C: Rp 2.301.800

- golongan II-D: Rp 2.399.200.

golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), Rincian gaji pokoknya:

- golongan III-A: Rp 2.579.400

- golongan III-B: Rp 2.688.500

- golongan III-C: Rp 2.802.300

- golongan III-D: Rp 2.920.800

golongan IV

- golongan IV-A: Rp 3.044.300

- golongan IV-B: Rp 3.173.100

- golongan IV-C: Rp 3.307.300

- golongan IV-D: Rp 3.447.200

- golongan IV-E: Rp 3.593.100

(TribunMataram.com/ Salma Fenty) (Kompas.com/ Mutia Fauzia)

 IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ternyata Hanya PNS Golongan Ini Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2020

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved