Rabu, 8 April 2026

Enam Jam, Dua Pengedar Sabu di Kutim Diamankan Polsek Sangkulirang

Dalam enam jam, Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Sangkulirang
Tersangka Faji dan Tektek saat diamankan di Polsek Sangkulirang akibat penyalahgunaan dan peredaran sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Dalam enam jam, Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kedua kasus tersebut terjadi di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (13/4/2020) malam dan Selasa (14/4/2020) dini hari.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Ridho mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada kepolisian tentang maraknya pesta narkoba di kawasan Desa Benua Baru Ilir. Laporan tersebut ditindaklanjuti di lapangan hingga akhirnya mengarah pada sebuah kawasan di Gang Buntu, Jalan Kadrie Oning.

“Sebuah motor yang belakangan diketahui dikendarai Iswahyudi alias Tek Tek, Senin (13/4/2020) malam, sekitar pukul 21.30 Wita, dihentikan aparat kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di dashboard motor, ditemukan dua poket besar sabu, disimpan di dalam kotak rokok yang ditemukan di dalam dashboard motor tersebut,” ungkap Arif Ridho.

BACA JUGA:

 Raja Salman Asingkan Diri di Pulau Dekat Kota Jeddah, Ratusan Bangsawan Arab Saudi Positif Corona

 Ada Pasien Positif Corona di Kutim dari Jakarta, Bupati Ismunandar akan Isolasi Pendatang Zona Merah

 Pemberian THR di Kalangan PNS Samarinda untuk Tahun Ini Belum Bisa Dipastikan

Sabu seberat 1,05 gram dan 1,06 gram itu, diakui Tek Tek adalah milik seorang bernama Willy. Tanpa banyak bicara, warga Jalan Tulip Desa Bumi Sejahtera Kecamatan Kaliorang ini, langsung digelandang ke Makopolsek Sangkulirang untuk diproses lanjut.

Sekitar enam jam kemudian, yakni Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 2.30 wita, tim unit Reskrim Polsek Sangkulirang, kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Fajri Nor alias Faji, diamankan di rumahnya Gg H Muhammad Saleh RT 4, Jalan Masjid Al Rahmah, Desa Benua Baru Ilir.

"Dari rumah tersangka, kami menyita dua unit suntikan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu dengan cara baru, satu unit bong, satu poket sabu seberat 0,24 gram, dan lima plastik poket bekas sabu. Ia diduga merupakan pengguna berat karena tidak hanya menggunakan sabu dengan dibakar menggunakan bong seperti lazimnya, tapi juga menggunakan suntikan,” ungkap Ridho.

BACA JUGA:

 BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tim Penanganan Tes Covid-19, Simak Syarat dan Jadwal, Bisa jadi PNS

 Satgas Kampung Siaga Covid-19 Pesona Bukit Batuah dan Taman Sari Santuni Korban PHK, Berikan Sembako

Semua barang bukti tersebut, menurut Ridho ditemukan di dalam rumah tersangka. Di dua kamar yang ada di dalam rumah dan diakui miliknya semua. “Jadi, awalnya saat penggeledahan di dalam rumah kami temukan satu poket sabu seberat 0,24 gram di dalam kamar pertama. Kemudian ada pula lima plastik bekas sabu dan satu sendok takar. Begitu memeriksa kamar kedua, ditemukan dua suntukan dan satu rangkaian bong. Semua diakui miliknya dan baru mengonsumsi sabu, sehari sebelumnya,” beber Ridho.

Atas perbuatan tersebut, baik tersangka Tektek maupun Faji dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukam lima tahun penjara.

( TribunKaltim.co/Sarita )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved