Virus Corona

Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire Sesumbar Bisa Hentikan Corona, Kerja Sama dengan Badan Intelijen

Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana sesumbar dapat hentikan virus Corona, kerja sama dengan badan intelijen.

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA, Freepik.com
Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana sebut bisa hentikan virus Corona atau covid-19 

Meski sudah ditahan selama 3 pekan, ke tiga tersangka bersikukuh tetap meyakini keberadaan Sunda Empire.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menerima hasil tes psikologi para petinggi Sunda Empire yang saat ini ditahan di Polda Jabar.

Seperti diketahui, polisi menggandeng psikiater untuk memeriksa ketiga tersangka yang diketahui Perdana Menteri Nasri Banks, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.

"Hasilnya ketiga suspect (tersangka) tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga yang dihubungi Rabu (19/2/2020).

Dengan begitu, Erlangga memastikan bahwa hasil tes kejiwaan para tersangka dinyatakan normal dan layak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Normal, jadi penyidikan bisa dilanjutkan," pungkasnya.

Setelah ditahan hingga tiga pekan lebih, para petinggi Sunda Empire ini tetap teguh dengan pendiriannya.

Disinggung soal perkembangan deposito sebesar Rp.500 juta dolar AS yang berada di Bank Swiss, Erlangga menyebut hal itu masih menunggu jawaban dari Bank Swiss.

"Soal deposito itu masih nunggu dari Bank Swiss," ucap Erlangga.

Dalam merekrut anggotanya, petinggi Sunda Empire menjanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil mencairkan deposito sebesar 500 juta dolar AS di Bank Swiss.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Penangguhan penahanan Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana, Erwin Syahrudin, mengajukan permohonan penangguhan kliennya yang saat ini ditahan di Polda Jabar.

"Benar, pengacara tersangka Rangga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Rangga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga dalam pesan singkatnya, Rabu (19/2/2020).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Rangga Sasana.

"Penyidik akan mempertimbangkan, hasilnya tergantung penyidik," ujar Erlangga.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved