Breaking News

Segera Cek IMEI, Mulai 18 April 2020 HP atau Ponsel Berikut ini Tak Bisa Digunakan, Termasuk Laptop?

Awas, pemerintah akan mulai memblokir HP atau ponsel yang berasal dari blackmarket mulai besok, Sabtu (18/4/2020)

Editor: Doan Pardede
Capture YouTube
CEK IMEI - Segera cek IMEI untuk mengetahui apakah HP atau ponsel yang Anda miliki berasal dari black market atau bukan. Pemerintah akan mulai memblokir HP atau ponsel yang berasal dari blackmarket mulai besok, Sabtu (18/4/2020) 

• Disnaker Tarakan Buka Pendaftaran Online kartu pra kerja Buat Korban PHK, UKM Hingga Mahasiswa

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April, tak akan merasakan perubahan apapun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

• Pemprov Kaltim Akan Verifikasi Ulang Pendaftar kartu Prakerja Dari Kabupaten dan Kota

• Blak-blakan, Erick Thohir Lihat Fakta Dunia Kesehatan Indonesia, Bos BUMN Beber Ada Praktik Kotor

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta), akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Tidak berlaku untuk laptop

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved