Mulai Diblokir Hari Ini Sabtu 18 April 2020, Cara Cek Nomor IMEI dan Tiga Hal yang Perlu Diketahui
Hari ini Sabtu 18 April 2020 3 kementerian resmi memblokir ponsel kategori balck market ( BM ) yang beredar di Indonesia, ini cara cek nomor IMEI.
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi konsumen.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, warga Indonesia yang membeli ponsel di luar negeri setelah regulasi pemblokiran ponsel BM juga tidak perlu risau.
Pemerintah akan membuat mekanisme pendaftaran IMEI bagi pembeli ponsel dari luar negeri untuk keperluan pribadi (bukan untuk diperjualbelikan).
3. Ponsel BM tidak diizinkan tersambung dengan jaringan seluler
Sementara itu, pemblokiran ponsel BM juga akan dilakukan oleh operator seluler dengan mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah melalui mesin bernama SIBINA.
Jika nomor IMEI perangkat tidak ditemukan pada database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka ponsel tersebut akan diblokir dengan cara tidak diizinkan terhubung ke jaringan seluler.
Namun, untuk ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum perturan berlaku tidak akan terblokir.
Meskipun mesin SIBINA dapat membaca IMEI, pemerintah menjamin data pengguna akan tetap aman dan informasi pada ponsel tidak ikut tersedot.
Sebab, IMEI hanya sebatas menunjukkan identitas ponsel saja.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/19/081900065/4-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-pemblokiran-ponsel-bm?page=all#page2.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Ponsel BM Resmi Diblokir, Berikut Cara Mengecek Nomor IMEI", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/18/062000365/hari-ini-ponsel-bm-resmi-diblokir-berikut-cara-mengecek-nomor-imei?page=all#page2.
Penulis : Rizal Setyo Nugroho
Editor : Rizal Setyo Nugroho