Breaking News

Pegadaian Beri Penundaan Angsuran Kredit Selama Setahun Bagi Warga Terdampak Covid-19

Pegadaian beri penundaan angsuran kredit selama setahun bagi warga Terdampak covid-19

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DOK TRIBUNKALTIM
Untuk membantu nasabah saat wabah Virus Corona, Pegadaian membantu nasabah dengan memberikan penundaan pembayaran sampai perpanjangan masa kredit 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -Pegadaian beri penundaan angsuran kredit selama setahun bagi warga Terdampak covid-19

Upaya untuk menyelamatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi adalah, membuat kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit, yakni menunda angsuran kredit hingga satu tahun kedepan.

PT Pegadaian (Persero) pun mengakomodasi dengan menerbitkan kebijakan restrukturisasi.

Kepala Cabang Bisnis Mikro Pegadaian Area Balikpapan, Kalimantan Timur, Diswantara Panji Asman menuturkan,  kebijakan itu sebagai respons atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Virus Corona atau covid-19 yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.

Ia menyebut relaksasi ini diperuntukkan bagi nasabah Pegadaian yang terkena dampak penyebaran covid-19.

Baca Juga

Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Pegadaian Berikan Peran Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim

Awal Tahun 2020, Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Sembilan Perusahaan di Kalimantan, Ini Targetnya

Lowongan Kerja Terbaru Bulan Desember 2019, Pegadaian hingga Bank, Berikut Syarat-syaratnya, Buruan

"Relaksasi kredit ini berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda," ungkapnya.

Relaksasi atau restrukturisasi jelas Diswantara, bagi nasabah yang akan habis masa pembayaran atau jatuh tempo, bisa perpanjangan waktu mulai dari 12 bulan, 18 bulan, hingga 24 bulan sesuai kemampuan nasabah dalam membayar.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran, bisa diundur hingga tiga bulan ke depan. Serta yang terakhir  adalah pembebasan denda. "Karena pembayaran ditunda, otomatis denda tidak kami hitung," imbuhnya

Ia menambahkan, sebanyak 111 nasabah se-Kalimantan yang mengajukan relaksasi kredit permintaan Sabtu (18/4/2020) lalu. Sedangkan untuk area Balikpapan baru ada 32 orang.

"Pengajuan tersebut dilakukan by offline. Kami prediksi puncak pengajuan relaksasi pada awal Mei. Tapi ini sudah mulai banyak yang bertanya," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved