Baznas Samarinda Buka Layanan Zakat Fitrah, Bisa Langsung Jemput di Rumah

Di tengah pandemi wabah Virus Corona atau covid-19, banyak instansi berusaha untuk memberikan pelayanan dalam mempermudah masyarakat. Begitu pula, Ba

Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kepala Baznas Kota Samarinda Rusfauzi Hamdi mengemukakan, pihaknya tetap buka layanan pembayaran zakat fitrah Senin hingga Kamis. Ia juga membuka layanan zakat fitrah jemput langsung di rumah. 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA- Di tengah pandemi wabah Virus Corona atau covid-19, banyak instansi berusaha untuk memberikan pelayanan dalam mempermudah masyarakat.

Begitu pula, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Samarinda menyediakan layanan untuk meringankan beban masyarakat gara-gara wabah pandemi tersebut.

Rusfauzi Hamdi, Ketua Baznas Samarinda mengungkapkan, adanya covid-19 ini memang menjadi hambatan yang sangat memukul, baik itu untuk penyaluran ataupun penghimpunan zakat.

"Tetapi untuk zakat fitrah ataupun fidyah, kita tetap berjalan karena apapun imbauan resmi dari pemerintah kita harus didukung," ucapnya saat ditemui Tribunkaltim.co di kantornya, pada Senin (27/4/2020).

Ia menyampaikan, kantor Baznas Samarinda terus buka untuk melayani pembayaran dari Senin sampai Kamis, namun tidak seperti hari normal biasanya, di mana buka sampai Ahad  atau Minggu.

"Untuk pembayaran zakat fitrah boleh bertatap muka di sini langsung ataupun dijemput ke lokasi, kita masih tetap buka. Tetapi untuk zakat harta bisa ke kantor, online, ataupun dijemput ke rumah," jelas Rusfauzi Hamdi.

Ia juga menjelaskan, perlu diketahui bahwa zakat fitrah itu harus bulan Ramadhan, dan terakhirnya sebelum khotib naik ke mimbar sewaktu salat Idul Fitri, "Saya kira itu sudah diketahui oleh masyarakat semua," ucapnya.

Cara Vietnam Redam Virus Corona, Militer Tegas Turun Tangan, di Indonesia Sanksi PSBB Jadi Sorotan

Data Pasien Positif dan PDP Corona di Paser Bocor Lewat WhatsApp, Jubir Gugus Tugas Mengaku Terpukul

Jersey Kapten Persiba Balikpapan Bryan Cesar Laku Dilelang Rp 5 Juta, Donasi Peduli Wabah Corona

Adapun zakat harta itu haul, kadar hisabnya yang mana cukup satu tahun. "Itu boleh saja dilakukan pembayaran," ucapnya.

Soal pembayaran zakat harta melalui online, Rusfauzi Hamdi menyebutkan untuk pembayaran melalui online pihaknya mempunyai rekening tersendiri.

"Jadi bisa langsung saja dikirim ke nomer rekening yang sudah tertera," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved