Jadi Zona Merah Covid-19, Balikpapan Larang Angkutan Keluar-Masuk, Kecuali Kendaraan TNI-Polri
Keputusan menyetop transportasi menuju dan keluar Kota Balikpapan pada pandemi covid-19 atau Virus Corona didasarkan karena Balikpapan masuk dalam zon
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Keputusan menyetop transportasi menuju dan keluar Kota Balikpapan pada pandemi covid-19 atau Virus Corona didasarkan karena Balikpapan masuk dalam zona merah.
Penetapan Balikpapan sebagai zona merah melalui ketetapan tertulis memang belum terlihat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menyebutkan, ternyata tidak ada aturan untuk penetapan zona merah.
“Zona merah itu tidak ada aturannya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kaltim, Andi M Ishak saat dihubungi awak Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Senin (27/4/2020).
Andi membeberkan, penetapan sebuah daerah menjadi zona merah oleh pemerintah pusat terkait dengan telah ditetapkannya daerah tersebut sebagai daerah dengan transmisi lokal.
“Ditetapkannya sebagai daerah transmisi lokal covid-19. Mungkin dasar itu, maksud pemerintah pusat menetapkan Balikpapan sebagai zona merah penyebaran covid-19,” paparnya.
Menurut Andi, zona merah di sebuah daerah tidak dapat dipastikan keberadaannya.
Sebab, kata Andi, selama masih ada pergerakan dan perpindahan seseorang dari satu tempat ke tempat lainnya, maka zona merah akan terus ada.
“Tidak bisa kita tentukan di daerah satu itu menjadi zona warna lain, kalau perpindahan orang dari tempat satu ke tempat lainnya masih terus berjalan,” ujarnya.
Andi mengatakan, penyebaran virus mematikan asal Wuhan, China ini tetap akan berpotensi menjadi besar apabila aktivitas perpindahan masyarakat tersebut terus terjadi.
“Itulah mengapa ada daerah yang mengajukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Sebab, kalau sudah ditetapkan PSBB maka daerah berwenang untuk memberikan sanksi kepada masyarakat kalau memaksa untuk keluar,” tegasnya.
Andi menambahkan, di Kaltim saat ini tidak ada pemberlakuan PSBB. Sehingga bukan hanya Balikpapan saja yang bisa menjadi zona merah, tapi daerah lainnya pun memiliki potensi sama untuk mengalami kejadian sama seperti di Balikpapan.
“Sehingga, saat ini kita hanya bisa menganjurkan ke masyarakat saja, untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah soal social distancing dan physical distancing. Kemudian, meminta masyarakat harus menggunakan masker saat keluar rumah,” tuturnya.
“Dan banyak lagi anjuran lainnya kita sampaikan. Kita juga meminta agar yang sehat jangan coba-coba datang ke daerah transmisi lokal maupun daerah terjangkit lainnya. Sebab, bisa saja secara tidak sengaja virus ini menjangkit,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, secara tegas Menteri Perhubungan (Menhub) menghentikan pengangkutan penumpang ke wilayah yang masuk dalam zona merah.
Di Kaltim, Kota Balikpapan adalah satu-satunya yang oleh Menhub dilarang untuk dimasuki. Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor UM.002/III/6/BPTD-KALTIMRA/2020.
Surat tersebut tentang Pengendalian Transportasi Bidang Darat Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah di Provinsi Kaltim dan Kaltara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( covid 19 ).
Saat ditanya kebenaran soal surat tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim, Hafidz Lahiya langsung membenarkan.
“Dasar surat edaran itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI, Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transfortasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selularnya, pada Minggu (26/4/2020).
“Surat edaran ini pula, terkait dengan larangan transportasi dari zona PSBB dan zona merah. Di Kaltim, Kota Balikpapan yang masuk dalam subjek surat edaran. Sebab, Balikpapan masuk zona merah,” ucapnya.
Sehingga, lanjut Hafidz, moda transportasi darat, laut dan sungai tidak diizinkan masuk dan keluar dari Balikpapan. Namun demikian, surat edaran ini dikecualikan kepada kendaraan milik TNI dan Polri.
“Jadi yang keluar dan masuk dari sana (Balikpapan) tidak diperbolehkan. Pelarangan ini untuk transportasi penumpang. Tapi, kalau transportasi barang dan logistik tidak masalah (diperbolehkan),” ujarnya.
Sedangkan untuk teknis pelaksanaan di lapangan, Hafidz menuturkan, sampai saat ini Dishub Kaltim sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kemenhub untuk bagaimana mengaplikasikan instruksi surat edaran tersebut di lapangan.
“Kalau tata teknisnya saya belum koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Provinsi Kaltim dan Kaltara,” katanya.
Akan tetapi, kata Hafidz, pada dasarnya surat edaran ini sama pemberlakuannya seluruh Indonesia bahwa pekan pertama pada Jumat (24/4/2020) sampai dengan Kamis (7/5/2020) mendatang masih dalam tahap sosialisasi.
“Mulai berlaku penuh nanti pada Jumat (8/5/2020) sampai dengan Senin (15/5/2020). Untuk Kaltim secara umum belum zona merah. Jadi, aturan ini hanya berlaku bagi Kota Balikpapan dan Tarakan saja. Kalau Tarakan kan sudah PSBB,” ucapnya.
Menurut surat edaran itu, terdapat larangan sementara mengangkut penumpang untuk transportasi darat yang masuk dan keluar Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara, antara lain kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang,
kendaraan bermotor perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor.
Cara Vietnam Redam Virus Corona, Militer Tegas Turun Tangan, di Indonesia Sanksi PSBB Jadi Sorotan
Data Pasien Positif dan PDP Corona di Paser Bocor Lewat WhatsApp, Jubir Gugus Tugas Mengaku Terpukul
Jersey Kapten Persiba Balikpapan Bryan Cesar Laku Dilelang Rp 5 Juta, Donasi Peduli Wabah Corona
Kapal angkutan penyeberangan pada lintas Kariangau-Penajam, Kalimantan Timur, Kariangau, Kalimantan Timur-Mamuju Sulawesi Barat, Kariangau, Kalimantan Timur-Taipa, Sulawesi Tengah, juga Tarakan-Ancam Kalimantan Utara, Tarakan-Nunukan-Sebatik, Kalimantan Utara, Tarakan, Kalimantan Utara-Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Selain itu, kapal angkutan sungai beroperasi lintas masuk dan keluar Kota Balikpapan dan Kota Tarakan.
Kendaraan umum beroperasi di trayek masuk dan keluar Kota Balikpapan Kaltim dan Kota Tarakan, Kaltara.
Larangan dikecualikan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan TNI/Polri, kendaraan emergency, angkutan petugas operasional penanganan covid 19, angkutan logistik/bahan pokok dan angkutan penyeberangan passenger Ro-Ro angkutan kendaraan barang. (*)
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Balikpapan