Komisi IV DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakat Bangun Posko Pengaduan Penerima Bantuan
Komisi IV DPRD dan Pemprov Kalimantan Timur sepakat untuk membangun posko pengaduan terkait penerima bantuan selama pandemi virus corona atau covid-19
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi IV DPRD dan Pemprov Kalimantan Timur sepakat untuk membangun posko pengaduan terkait penerima bantuan selama pandemi virus corona atau covid-19.
Hal itu diungkapkan ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub. Menurutnya, Pemprov Kaltim akan menerbitkan surat edaran terkait pembangunan posko tersebut.
"Kita sepakat dengan Pak Sekda, agar pemprov membuat surat edaran agar membuat posko pengaduan untuk publik. Bagi yang belum mendapatkan bantuan, bisa mengadu ke posko," kata Rusman, saat dihubungi via telepon, Minggu (3/5/2020).
Langkah tersebut, kata Rusman, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Agar tidak ada masyarakat yang terkena dampak, yang tidak menerima bantuan. "Dengan adanya posko, tujuannya seperti," jelas Rusman.
Namun, Rusman tekankan bahwa penerima harus betul-betul memenuhi kriteria. Ia berharap agar warga yang mampu tidak ikut serta meminta bantuan.
Kesepakatan lainnya, kata Rusman ialah tentang sumber data penerima bantuan. Penerima bantuan ialah yang telah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ). "Yang belum masuk, maka akan dimasukan DTKS," kata Rusman.
• Hari Buruh Sedunia, Ketua DPRD Kaltim Minta Perusahaan tak Lakukan PHK
• DPRD Kaltim Fokus Monitoring Penanggulangan Covid-19, Akan Bantu Data Warga Terdampak Virus Corona
• Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kaltim Terus Kritisi tapi Bantuan Jaring Pengaman Sosial Belum Disalurkan
Kemudian, bentuk bantuan berupa uang tunai, bukan skema top up. Dengan catatan, sumber dana tidak beririsan dengan program APBN. Seperti dana desa, kartu pra kerja dan PKH. Ditambah dengan bantuan sosial kabupaten kota.
"Penerima betul-betul di luar dari itu. Agar seluruh masyarakat kaltim yang terdampak seluruhnya mendapatkan bantuan," jelas Rusman.
Komisi IV, kata Rusman, berupaya optimal agar tidak ada penerima bantuan yang ganda.
Sementara itu, untuk pendataan. Akan dilalukan oleh Dinas Pariwisata Kaltim, Perikanan dan Kelautan, Ketenagakerjaan, Perindagkop dan UMKM, DKP3A, dan DPRD Kaltim.
Saat dikonfirmasi, Plt Sekda Pemprov Kaltim M Sabani membenarkan posko pengaduan tersebut. "Iya, kita siapkan di dinas sosial. Untuk teknis, akan dijelaskan langsung oleh Dinas Sosial Kaltim," kata Sabani, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu. (m08)
(Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)
Ramalan Zodiak Selasa 9 Maret 2021, Cancer Perlu Mengeluarkan Uang Untuk Melakukan Perubahan |
![]() |
---|
VIRAL Kisah Guru SMK Nikahi Muridnya, Usia Beda 18 Tahun, Cinta Bermula saat Ujian Praktik Sekolah |
![]() |
---|
Jam Tayang & Trailer Ikatan Cinta 9 Maret 2021, Al Marah Besar ke Elsa, Masa Lalu Andin Terungkap |
![]() |
---|
Ketua DPD Demokrat Kaltim Syaharie Jaang, Tiada Paksaan Dukung AHY Saat Kongres Kelima Tahun Lalu |
![]() |
---|
Uji Beban, 61 Truk Masing-masing Bermuatan 25 Ton Berjejer di Jembatan Pulau Balang |
![]() |
---|