Petahana di Antara Covid-19 dan Pilkada
SEJAK diterbitkan Keputusan KPU No. 179 tertanggal 21 Maret 2020 yang secara pokok menetapkan penundaan beberapa tahapan yang seharusnya dilaksanakan

SEJAK diterbitkan Keputusan KPU No. 179 tertanggal 21 Maret 2020 yang secara pokok menetapkan penundaan beberapa tahapan yang seharusnya dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Keputusan ini adalah respon terhadap situasi mendesak atas penyebaran Covid-19.
Kemudian bagaimana dengan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilihan? Secara prinsip (KPU dan Bawaslu) tetap menjalankan sesuai tugas fungsinya meski berbeda pendekatan karena harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Secara khusus pengawas pemilihan, dengan kewenangan yang melekat maka tugas pengawasan harus tetap dilaksanakan karena sesungguhnya tahapan pemilihan sudah berjalan.
Petahana di Tengah Pandemi
Sebagai kepala daerah, tentu kehadiran dan keputusan yang diambil akan sangat berpengaruh dalam upayaupaya memerangi penyebaran virus ini. Ditangan kepala daerah, berbagai sumber daya yang dikuasai dapat diformulasikan untuk menjadi sebuah kebijakan.
Kebijakan tersebut akan sangat mempengaruhi kehidupan warganya. Di sisi lain, momentum ini ternyata juga beririsan dengan tahapan Pilkada Tahun 2020. Bagi sebagian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat (petahana) periode pertama dan berniat mencalonkan diri kembali, situasi ini tentu sangat berat.
Bagaimana tidak, disaat yang sama mereka harus memimpin perang melawan penyebaran Covid-19 dengan segala dampaknya, serta harus mempersiapkan diri berkontestasi dalam pilkada yang sudah didepan mata. Sebagai petahana, dua peran ini harus dilakoni dengan bijak dan adil.
Dalam pemberitaan banyak media, beberapa daerah menjadi sorotan nasional karena program, kegiatan maupun bantuan dari pemerintah daerah diduga telah dimanfaatkan oleh oknum petahana dan timnya sebagai jalan memuluskan ambisi politiknya.
Modusnya beragam, umumnya program dan/atau bantuan sosial (bansos) tersebut dilabeli dan dikesankan sebagai bantuan atas nama pribadi. Pengadaan bansos menjadi salah satu titik kerawanan karena berpotensi dipolitisasi dan bancakan lingkaran petahana, motifnya bisa sebagai pengumpul rente maupun penaik citra diri.
Mencari keuntungan di atas penderitaan tentu melukai moral publik dan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana yang diatur dalam Undangundang No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 Ayat 3 menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Jam Tayang Ikatan Cinta 3 Maret 2021, Rencana Andin & Aldebaran, Elsa tak Berkutik Diceraikan Nino? |
![]() |
---|
Jadwal dan Live Score Swiss Open 2021 Sore Ini, Leo/Daniel Tantang Ganda Perancis, Tugas Berat Vito |
![]() |
---|
Kondisi Anak Rina Gunawan Diungkap Teddy Syach, 2 Minggu Tak Bertemu, Keinginan yang Tak Terpenuhi |
![]() |
---|
Di Pemakaman, Teddy Syah Bocorkan Aktivitas Terakhir Rina Gunawan, Ada yang Janggal Saat Istirahat |
![]() |
---|
Update Kasus John Kei, Godfather of Jakarta Bebas dari Hukuman Mati? Kesaksian Anak Buah Memberatkan |
![]() |
---|