News Video
NEWS VIDEO Sikap Tegas Khofifah Wajibkan Perusahaan Bayar THR, 'Jangan Gunakan Alasan Covid-19'
Sikap tegas diperlihatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
TRIBUNKALTIM.CO - Sikap tegas diperlihatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
Khofifah menyebut pembayaran THR kepada para pekerja adalah kewajiban setiap perusahaan.
Karena itu, dia menolak jika covid-19 jadi alasan bagi perusahaan untuk tidak menunaikan kewajibannya.
Khofifah meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya atau THR ini kepada para buruh dan karyawan.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunKaltim.co dari Kontan.co.id, Minggu (10/5/2020).
Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April) berhak menerima THR.
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.
Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.
Jangan sampai perusahaan menggunakan alasan pandemi covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.
Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi covid-19.